KalbarOnline, Ketapang – Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi pelaku penyelundupan ratusan ekor burung yang dilindungi dan tidak dilindungi.
Kabar ini diketahui saat petugas melakukan pengecekan dan pemeriksaan di sebuah rumah di Jalan P Bandala BTN Darusalam 3, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (24/04/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Sebanyak 565 ekor burung ditemukan di dalam dan halaman belakang rumah yang disimpan dalam sangkar, kandang dan ada yang sudah dalam kemasan keranjang buah siap untuk dikirim.
Tim operasi yang terdiri dari personil Sporc Brigade Bekantan, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak bersama personil Balai KSDA Kalimantan Barat, Seksi Wilayah I Ketapang langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa jenis burung yang dilindungi.
Menurut keterangan pelaku, ratusan burung yang disimpan dan dipelihara di rumahnya tersebut diperoleh dengan cara membeli dari penangkap dan penjual burung dari berbagai daerah di Kalimantan Barat, untuk kemudian ditawarkan kembali secara online melalui media sosial untuk dijual.
Diketahui dari keterangan tersangka bahwa pengiriman dan penjualan hingga ke luar pulau, salah satunya disebutkan ke wilayah Tangerang, Banten, Jawa Barat.
Dari 565 ekor burung yang diamankan, petugas identifikasi BKSDA Kalimantan Barat berhasil mengidentifikasi 5 (lima) jenis burung yang termasuk jenis yang dilindungi, yaitu burung serindit, burung tangkar angklet/cililin, burung cica daun kecil, burung madu sepah raja dan burung empuloh paruh kait dengan jumlah seluruhnya 213 ekor, dan yang tidak dilindungi sebanyak 352 ekor lainnya yang terdiri dari 18 jenis burung tergolong jenis yang tidak dilindungi.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menerangkan, tindakan tegas yang diambil terhadap pelaku ini adalah upaya untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia.
“Kejahatan terhadap satwa liar termasuk satwa yang dilindungi adalah kejahatan serius yang mengancam densitas dan diversitas satwa di alam, tindak kejahatan ini harus kita hentikan dan ditindak tegas untuk memutus mata rantai perburuan satwa yang dilindungi maupun satwa liar lainnya,” terangnya.
“Pelaku harus dihukum maksimal agar dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan tegas kepada pelaku lainnya,” tegas David.
Saat ini, tersangka KW telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak dan satwa burung yang menjadi barang bukti telah diserahkan ke BKSDA Kalimantan Barat untuk ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan.
Tersangka KW terancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 100 juta karena telah memenuhi unsur dan cukup bukti melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Indri)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…