Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau – Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa diberhentikan secara sepihak oleh Pemkab Kapuas Hulu sebagai Wakil Direktur SPBU PT Uncak Kapuas Mandiri (PT UKM).

Baca Juga :  Sutarmidji Ajak Lindungi dan Berikan Hak Anak

Pemkab Kapuas Hulu dalam perkara yang dimaksud ialah Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.

Pemkab Kapuas Hulu melalui Kabag Ekonomi Pembangunan, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi KalbarOnline membenarkan hal itu dan akan melakukan upaya banding.

Baca Juga :  Pasiter Kodim 1206 Putussibau dan Kadis PMD Kapuas Hulu Tinjau Pekerjaan TMMD di Desa Selaup

“Ini belum putusan inkracht, karena kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu upaya banding,” ungkapnya, Jumat (03/05/2024). (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment