Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau – Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa diberhentikan secara sepihak oleh Pemkab Kapuas Hulu sebagai Wakil Direktur SPBU PT Uncak Kapuas Mandiri (PT UKM).

Baca Juga :  Menkes RI Sebut Tanaman Kratom Belum Masuk Kategori Narkoba

Pemkab Kapuas Hulu dalam perkara yang dimaksud ialah Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.

Pemkab Kapuas Hulu melalui Kabag Ekonomi Pembangunan, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi KalbarOnline membenarkan hal itu dan akan melakukan upaya banding.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Hibah Daerah, Wabup Ketapang Harap Dapat Digunakan Tepat Sasaran

“Ini belum putusan inkracht, karena kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu upaya banding,” ungkapnya, Jumat (03/05/2024). (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment