KalbarOnline, Putussibau – Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa diberhentikan secara sepihak oleh Pemkab Kapuas Hulu sebagai Wakil Direktur SPBU PT Uncak Kapuas Mandiri (PT UKM).
Pemkab Kapuas Hulu dalam perkara yang dimaksud ialah Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.
“Ini belum putusan inkracht, karena kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu upaya banding,” ungkapnya, Jumat (03/05/2024). (Haq)
KalbarOnline, Pontianak - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengundang para alumni Program Pendidikan Reguler…
KalbarOnline, Putussibau – Polres Kapuas Hulu menggelar apel pergeseran pasukan sekaligus pengecekan sarana dan prasarana…
KalbarOnline, Azerbaijan - Pemerintah Indonesia melalui Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia, Hashim Djojohadikusumo berhasil memikat…
KalbarOnline, Ketapang - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah…
KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu "Pawai Astagune Raksasa…
KalbarOnline, Ketapang - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda menghadiri senam massal dalam rangka…