KalbarOnline, Kapuas Hulu – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sangat berdampak pada kerusakan lingkungan, sosial maupun kesehatan masyarakat. Untuk mencegah hal itu, Forkopimcam Bunut Hulu yang terdiri dari Polsek Bunut Hulu jajaran Polres Kapuas Hulu, Kecamatan Bunut Hulu dan Koramil 1206/13 Bunut Hulu melaksanakan sosialisasi bahaya aktivitas PETI.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin 6 Mei 2024 di aula Kantor Kecamatan Bunut Hulu, dan dihadiri oleh para kepala desa se-Kecamatan Bunut Hulu, tokoh masyarakat serta tokoh adat di Kecamatan Bunut Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kapolsek Bunut Hulu, IPTU Jaspian mengatakan, bahwa sosialisasi yang disampaikan berkaitan tentang aturan dan sanksi hukum terhadap pelaku PETI serta dampaknya bagi lingkungan hidup, sosial dan kesehatan masyarakat.
IPTU Jaspian menyampaikan, bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh Forkopimcam Bunut Hulu ini sebagai bentuk pencegahan terhadap maraknya aktivitas PETI yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dan bahaya dari dampak PETI itu sendiri.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap aktivitas PETI. Sesuai aturan, kita gelar sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dengan mengundang tokoh masyarakat Kecamatan Bunut Hulu,” kata IPTU Jaspian.
Dikatakan oleh IPTU Jaspian, bahwa materi sosialisasi yang disampaikan yaitu UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sementara itu, Camat Bunut Hulu, Joko Kusmanto meminta kepada para kades yang hadir, apabila di desanya belum ada WPR dan IPR, agar segera mengurus Izin tersebut supaya dalam melakukan aktivitas penambangan emas tidak berbenturan dengan hukum alias sudah legal.
“Bagi desa yang sudah ada WPR dan IPR seperti Desa Nanga Suruk saya mewakili Forkopimcam Bunut Hulu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas usaha yang telah dilakukan, dan segera berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
“Mudah-mudahan warga masyarakat penambangan emas tanpa izin atau disebut PETI bisa memahami terhadap pentingnya menjaga lingkungan, kesehatan terutama bahaya pengaruh zat kimia berdampak pada kesehatan masyarakat,” pungkas Camat Joko. (Haq)
Comment