KalbarOnline, Sambas – Polres Sambas menangkap satu orang perempuan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Pelaku bernama Febi Ghea Anggi Hidayat alias Anggi (28 tahun) itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tanjungpura RT 003 RW/004 Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas pada hari Senin (06/05/2024) pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Agus Trimarsono menyebutkan, terungkapnya kasus ini berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Tim Satres Narkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” katanya, Selasa (06/05/2024).
Hasilnya, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.50 gram, 1 unit sepeda motor merk X-ride dengan nomor polisi KB 5967 TF, uang tunai sejumlah Rp100 ribu, 1 unit handphone merk Samsung A05 warna hijau, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah dompet warna hijau.
“Atas keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus. (Indri)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…