KalbarOnline, Kapuas Hulu – Beberapa bulan lalu, pernah dilakukan aksi warga Kalis pemilik lahan yang terdampak pile slab kedua dengan tuntutan ganti rugi lahan, namun ganti rugi itu belum juga terealisasi. Dan warga Kalis yang terdampak dari mega proyek itu menghentikan pekerjaan pada Minggu (03/03/2024).
Seperti diketahui, anggaran untuk proyek pembangunan pile slab tahap kedua menguras APBN Rp 114 miliar.
Dalam aksi tersebut, beberapa tuntutan dan keluhan disampaikan, diantaranya meminta ganti rugi yang sesuai atas dampak yang terjadi terhadap lahan mereka yang sudah tidak dapat difungsikan lagi secara maksimal akibat dari pembangunan pile slab.
Aksi serupa juga kembali dilakukan warga Kalis pemilik lahan yang terdampak dari proyek pembangunan itu. Adapun tuntutan yang disampaikan yakni selain mengganti rugi tanam tumbuh dan bangunan yang berdiri di atasnya, lahan per kavling yang terdampak juga diminta untuk diganti rugi.
Mereka mengaku bahwa nilai ganti rugi yang telah dijanjikan oleh pemerintah terhadap tanam tumbuh dan bangunan yang berdiri di atas tanah mereka sangat tidak sesuai. Sementara, lahan per kavling yang terdampak, yang tidak memiliki tanam tumbuh dan bangunan di atasnya dikabarkan tidak mendapat ganti rugi.
Mereka juga menuntut janji yang tak kunjung terealisasi, yang dijanjikan sebelumnya oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat.
Mereka menilai, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat telah membohongi mereka, yang sebelumnya menjanjikan ganti untung kepada pemilik lahan yang lahannya terdampak, namun bukannya ganti untung, melainkan ganti rugi yang sangat tidak sesuai nilainya bahkan ada pemilik lahan yang hanya akan menerima kurang dari Rp 200 ribu.
Warga Kalis yang memiliki lahan yang terdampak pembangunan pile slab itu meminta Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, bisa menolong mereka.
Sampai saat ini proyek pembangunan pile slab tahap dua tidak berjalan, karena warga Kalis yang terdampak dari pembangunan pile slab masih terus menyuarakan dan berteriak meminta ganti rugi kepada pihak pelaksana proyek dan bahkan agar proyek tersebut dihentikan.
Catatan redaksi, bahwa ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak dari proyek pembangunan tidak dibenarkan dan menyalahi aturan jika menggunakan dana dari APBD maupun APBN. (Haq)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…