KalbarOnline, Pontianak – Dengan berbagai pertimbangan, Kementerian Dalam Negeri tak lagi memperpanjang jabatan Samuel sebagai Penjabat Bupati Landak. Teranyar, pria berkepala plontos yang juga selaku Kepala Diskominfo Kalbar itu segera “di-reshuffle” oleh penjabat yang baru.
Berdasarkan bocoran yang diterima media ini, posisi Samel akan digantikan oleh Kepala Biro (Kabiro) Hukum Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Tetap pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Gutmen Nainggolan
Penunjukkan Gutmen ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian bernomor: 100.2.1.3-1086 Tahun 2024 yang ditandatangani Mendagri Tito pada 10 Mei 2024 lalu.
Dalam Keputusan Mendagri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Bupati Landak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) itu, memutuskan pemberhentian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalbar Samuel sebagai Pj Bupati Landak, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa selama memangku jabatan tersebut.
Selanjutnya, di dalam keputusan yang sama, dijelaskan “memutuskan mengangkat Kepala Biro Hukum Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Tetap BNPP RI Gutmen Nainggolan sebagai Pj Bupati Landak”.
Terkait informasi di atas, Pj Gubernur Kalbar, Harisson membenarkan, kalau dirinya memang telah menerima surat penyampaian salinan dan petikan keputusan Mendagri tersebut dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Di mana dirinya selaku pejabat yang berwenang (Pj Gubernur Kalbar) diharapkan segera melaksanakan pelantikan terhadap Gutmen Nainggolan sebagai Pj Bupati Landak.
“Beliau rencananya akan dilantik pada 27 Mei 2024. Karena begini, memang jabatan Pj Bupati Landak akan berakhir pada 23 Mei 2024, namun karena pada tanggal tersebut, dan beberapa hari setelahnya ada libur nasional dan cuti bersama, maka pelantikan diundur di 27 Mei 2024,” terang Harisson, Sabtu (18/05/2024).
Dengan adanya rentang waktu beberapa hari kekosongan tersebut, Harisson menambahkan, maka jabatan kepala daerah Kabupaten Landak sementara itu akan diisi oleh Sekda Landak, Vinsensius.
“Ditunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Landak, Vinsensius sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Landak, sampai dengan tanggal pelantikan Pj Bupati pengganti,” jelas Harisson.
Disinggung soal pertimbangan penggantian Samuel oleh Mendagri, Harisson menjelaskan, bahwa yang bersangkutan memang sudah tidak dapat diperpanjang lagi masa jabatannya.
Dirinya melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa setiap penjabat kepala daerah hanya dapat dijabat oleh orang yang sama selama maksimal 2 tahun, dengan mekanisme jabatan 1 tahun sejak pengangkatan, dan hanya boleh diperpanjang satu kali yakni 1 tahun kemudian.
“Karena sistem memang tidak membolehkan. Yang bersangkutan (Samuel) jadi Pj sudah 2 tahun. Kalau dia (baru) 1 tahun, bisa diperpanjang, kalau sudah 2 tahun tidak bisa diperpanjang lagi,” pungkas Harisson. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…