Polisi Selidiki Video Viral Aksi Perundungan di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya video aksi perundungan yang diduga terjadi di Sentap Ketapang.

Dalam rekaman video yang berdurasi 1 menit 8 detik itu terlihat beberapa orang wanita melakukan aksi tak terpuji dengan memukuli seorang perempuan yang mengenakan pakaian daster. Korban terlihat tak melakukan perlawanan meski dihantam pukulan bertubi-tubi dibagian kepala sambil sesekali mendapat umpatan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan membenarkan, bahwa kejadian perundungan yang sedang viral di sosial media itu terjadi di wilayah hukum Polres Ketapang.

“Benar terjadi di wilayah hukum Polres Ketapang. Tapi sampai dengan saat ini belum ada laporan atau pengaduan dari pihak korban, namun kita melakukan langkah langkah progresif yaitu mendatangi TKP dan mencari korban dan pelakunya,” katanya kepada wartawan, Senin (20/05/2024).

Wawan menyebut, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari aparat desa hingga pemilik tempat, termasuk mencari korban dan pelakunya.

“Ini kita menunggu, apakah korban membuat laporan atau tidak. Perkembangan saat ini korban sudah di Pontianak, kembali ke rumah orang tuanya, sementara pelakunya belum diketahui keberadaannya,” ucapnya.

Wawan menjelaskan, meski korban tidak membuat laporan terhadap kasus tersebut, namun pihak kepolisian tetap dapat melakukan penyidikan.

“Pada dasarnya peristiwa pidananya itukan deliknya delik murni dalam artian tanpa dilaporkan oleh korban juga kita bisa melakukan inisiatif untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Korban, lanjut Wawan, akan dimintai keterangan guna mengetahui secara pasti tindakan kekerasan fisik yang dialaminya. Sementara pelaku dapat dijerat dengan undang-undang perundungan dengan ancaman kurungan maksimal 3 tahun 6 bulan.

“Sampai saat ini kita belum ketahui pelaku dan korban itu masih di bawah umur atau sudah dewasa, namun dalam hal penanganan kasus bullying tidak membedakan antara anak di bawah umur atau dewasa,” jelas Wawan.

Wawan mengimbau kepada masyarakat agar jika mengetahui atau menjadi korban perundungan untuk segera membuat laporan ke kantor polisi terdekat.

“Jangan takut untuk datang ke kantor Polisi, karena Polisi adalah pelayanan masyarakat,” tandasnya. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

9 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

10 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

10 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

10 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

10 hours ago