KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI) Tbk atas gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh pihak PT Putra Berlian Indah (PBI), dalam persidangan tanggal 3 Mei lalu.
“Sesuai dengan Putusan Perkara Perdata Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Ktp Pengadilan Negeri Ketapang, seluruh gugatan PBI terhadap CMI yang dituangkan dalam Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ditolak untuk seluruhnya, dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0204010180347 atas nama PT PBI serta PKKPR PT PBI dinyatakan tidak berkekuatan hukum,” terang kuasa hukum PT CMI, Junaidi kepada awak media.
Secara singkat Junaidi menjelaskan, kalau sebelumnya gugatan PT PBI itu berisi tentang klaim tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dituding dilakukan oleh PT CMI dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari PT PBI. Gugatan perkara perdata itu dimajukan PT PBI ke muka sidang pada tanggal 25 Mei 2023 lalu.
Atas tudingan tersebut, lanjut Junaidi, PT PBI pun turut menyertakan sejumlah tuntutannya, diantaranya agar PT CMI menghentikan seluruh kegiatan operasional pertambangan bauksit dan mengosongkan wilayah yang diklaim sebagai izin konsesi oleh PT PBI, serta meminta ganti rugi kepada PT CMI senilai Rp 138 miliar serta uang paksa sebanyak Rp 10 juta per hari.
“(WIUP yang diperkarakan) yaitu atas areal yang dimohon (PT PBI) seluas 6.000 hektare yang berlokasi di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat,” kata dia.
Tak hanya itu, dalam putusannya, PN Ketapang juga menyatakan keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama CMI yang diterbitkan pada tahun 2017 dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama SKIT diterbitkan pada tahun 2016.
“Serta di antara CMI dan SKIT telah terjalin kerja sama yang tertuang dalam Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) Penggunaan Lahan Untuk Pembangunan Fasilitas Tambang Nomor MoU-002/SKIT-CMI/I/19 tanggal 21 Januari 2019, di mana seluruhnya telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum,” papar Junaidi.
Dirinya menjelaskan, kalau PT CMI merupakan perusahaan terbuka (go publik) yang bergerak di bidang pertambangan bijih bauksit yang beroperasi di Kecamatan Air Upas dan Marau, Kabupaten Ketapang. Dan atas keputusan ini, PT CMI pun lebih leluasa kembali melaksanakan kegiatannya.
“Saat ini CMI tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan seperti seharusnya, dan (sejak awal, red) tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional atas kasus ini,” tutur Junaidi. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…