KalbarOnline, Kapuas Hulu – Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menahan Kepala Desa (Kades) Tekalong berinisial FLM, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD).
Atas dugaan korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 354.743.600. Diduga kuat, dana yang dikorupsi oleh FLM ini telah ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Informasi yang diterima dari Polres Kapuas Hulu pada Rabu 29 Mei 2024, bahasa kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di pada tahun anggaran 2018 hingga 2020.
“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan melalui penelaahan dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan, dan klarifikasi terhadap pihak terkait, ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, serta bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima Desa Tekalong,” sebut sumber tersebut.
Berikut ini merupakan rincian dana yang diterima Desa Tekalong selama tiga tahun tersebut:
Total keseluruhan dana yang diterima adalah Rp 4.078.957.000.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan operasional desa, namun ditemukan adanya kegiatan fiktif dan kegiatan yang tidak selesai yang dikelola langsung oleh kepala desa, dalam hal ini FLM.
Selanjutnya, setelah proses gelar perkara dan didukung oleh alat bukti serta barang bukti, pada tanggal 25 Oktober 2022, diterbitkanlah laporan polisi. Langkah penyidikan kasus ini pun melibatkan/koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan konsultasi dengan Ahli Pidana.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan PKKN, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354.743.600. Kepala Desa Tekalong (FLM) diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian ini dan telah mengakui penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi,” kata sumber tersebut.
Saat ini, FLM telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II).
Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu telah mengamankan barang bukti berupa Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2020, Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tahun 2018 sampai dengan 2020, kemudian uang sejumlah Rp 18.270.000,- (delapan belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari kegiatan pengadaan dana desa di tahun anggaran 2020 (untuk pembelian laptop yang tidak terlaksana).
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal hukuman yaitu 20 (dua puluh) tahun penjara. (Haq)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…