Bawa Kabur Uang Puluhan Juta, Sopir PT Arjuna Pontianak Berhasil Ditangkap di Bandara Supadio

KalbarOnline, Sambas – Usai membawa kabur uang perusahaan senilai kurang lebih Rp 20 juta, seorang sopir dari perusahaan rokok, PT Arjuna Pontianak berinisial CK berhasil ditangkap polisi pada Minggu (02/06/2024).

Pelaku merupakan warga asal Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Ia ditangkap oleh satuan unit reskrim Polsek Pemangkat dibantu anggota Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar saat hendak naik pesawat ke Jakarta di Bandara Supadio Pontianak.

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko menerangkan, bahwa kasus ini bermula saat pelaku dan seorang temannya berinisial AA yang juga salesman di PT Arjuna Pontianak, sedang menginap satu kamar di Hotel Grand Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Sabtu (01/06/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Mereka menginap di hotel itu untuk beristirahat, setelah melakukan tugas mereka mengantar barang berupa rokok menggunakan satu unit mobil pick up,” kata Sadoko.

Namun pada keesokan harinya, Minggu (02/06/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor AA selesai mandi, dirinya melihat pelaku CK beserta barang-barangnya sudah tidak berada di kamar lagi alias telah dibawa kabur pelaku CK.

Barang yang dimaksud diantaranya satu buah tas selempang milik pelapor dengan nota penjualan rokok PT Arjuna Pontianak dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp 20 juta.

“Mendapati hal tersebut, pelapor langsung turun ke bawah untuk melihat mobil yang sedang terparkir di hotel tersebut, namun juga sudah dibawa kabur oleh pelaku CK,” terang Sadoko.

Selanjutnya, PT Arjuna Pontianak pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan proses hukum. Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota unit reskrim polsek melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku.

“Pada saat itu pelaku hendak melarikan diri ke luar daerah, namun Alhamdulillah pelaku CK berhasil di tangkap di kawasan Bandara Supadio Pontianak,” ucapnya.

“Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Sadoko. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Apel Pergeseran Pasukan dan Pengecekan Sarpras Pengamanan TPS Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau – Polres Kapuas Hulu menggelar apel pergeseran pasukan sekaligus pengecekan sarana dan prasarana…

2 hours ago

Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar Untuk Sektor Kelistrikan

KalbarOnline, Azerbaijan - Pemerintah Indonesia melalui Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia, Hashim Djojohadikusumo berhasil memikat…

2 hours ago

Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan, Satu Pengendara Meninggal Dunia

KalbarOnline, Ketapang - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah…

15 hours ago

Hadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu, Bupati Martin: Jadikan Ketapang Aman Bagi Seluruh Etnis yang Ada

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu "Pawai Astagune Raksasa…

15 hours ago

Semarak HUT Korpri, Pj Sekda Ketapang Ikuti Senam Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

KalbarOnline, Ketapang - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda menghadiri senam massal dalam rangka…

15 hours ago

Sebut Paslon 01 Didukung Seluruh Daerah Ketapang, Martin Rantan: Buktinya Ada yang datang dari Simpang Hulu dan Hulu Sungai

KalbarOnline, Ketapang - Dewan Pertimbangan Partai Golkar Ketapang, Martin Rantan menegaskan, pasangan calon bupati dan…

15 hours ago