Bawa Kabur Uang Puluhan Juta, Sopir PT Arjuna Pontianak Berhasil Ditangkap di Bandara Supadio

KalbarOnline, Sambas – Usai membawa kabur uang perusahaan senilai kurang lebih Rp 20 juta, seorang sopir dari perusahaan rokok, PT Arjuna Pontianak berinisial CK berhasil ditangkap polisi pada Minggu (02/06/2024).

Pelaku merupakan warga asal Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Ia ditangkap oleh satuan unit reskrim Polsek Pemangkat dibantu anggota Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar saat hendak naik pesawat ke Jakarta di Bandara Supadio Pontianak.

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko menerangkan, bahwa kasus ini bermula saat pelaku dan seorang temannya berinisial AA yang juga salesman di PT Arjuna Pontianak, sedang menginap satu kamar di Hotel Grand Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Sabtu (01/06/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Mereka menginap di hotel itu untuk beristirahat, setelah melakukan tugas mereka mengantar barang berupa rokok menggunakan satu unit mobil pick up,” kata Sadoko.

Namun pada keesokan harinya, Minggu (02/06/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor AA selesai mandi, dirinya melihat pelaku CK beserta barang-barangnya sudah tidak berada di kamar lagi alias telah dibawa kabur pelaku CK.

Barang yang dimaksud diantaranya satu buah tas selempang milik pelapor dengan nota penjualan rokok PT Arjuna Pontianak dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp 20 juta.

“Mendapati hal tersebut, pelapor langsung turun ke bawah untuk melihat mobil yang sedang terparkir di hotel tersebut, namun juga sudah dibawa kabur oleh pelaku CK,” terang Sadoko.

Selanjutnya, PT Arjuna Pontianak pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan proses hukum. Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota unit reskrim polsek melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku.

“Pada saat itu pelaku hendak melarikan diri ke luar daerah, namun Alhamdulillah pelaku CK berhasil di tangkap di kawasan Bandara Supadio Pontianak,” ucapnya.

“Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Sadoko. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kebiasaan Menggunakan Ponsel Sebelum Tidur dan Dampaknya bagi Kesehatan

KalbarOnline.com - Penggunaan ponsel sebelum tidur telah menjadi kebiasaan umum di era digital, baik untuk…

12 hours ago

Tips Mengencangkan Wajah Secara Alami, Bisa Langsung Dicoba

KalbarOnline.com - Menjaga kulit wajah tetap kencang dan sehat menjadi impian banyak orang. Selain menggunakan…

13 hours ago

Midji Ziarah ke Makam Raja Tanjungpura, Napak Tilas Perjuangan Para Tokoh Pemersatu Kalbar

KalbarOnline, Ketapang - Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji berziarah ke Komplek…

15 hours ago

Doa Tulus Ria Norsan untuk Kesuksesan Edi Kamtono Pimpin Pontianak Lagi

KalbarOnline, Pontianak - Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 2, Ria Norsan mendoakan secara tulus…

15 hours ago

Norsan Bakal Tingkatkan Kerja Sama Bilateral Kalbar-Sarawak

KalbarOnline, Sambas - Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 2, Ria Norsan punya ancang-ancang untuk…

15 hours ago

Di Era Kepemimpinan Erick Thohir, PLN Sukses Jaga Keandalan Pasokan saat MTQ Nasional di Samarinda

KalbarOnline, Samarinda - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Balikpapan berhasil menjaga keandalan pasokan…

17 hours ago