KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menyampaikan pidato terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (10/06/2024).
Bupati di antara pidatonya mengatakan, penyampaian raperda ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk disampaikan kepada DPRD Kabupaten Ketapang.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Ketentuan Pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Dalam undang-undang tersebut dikatakannya, menegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu saya sampaikan pada forum sidang yang terhormat ini bahwa berdasarkan laporan hasil audit atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023, yang disampaikan oleh kepala BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Barat kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang pada hari Jumat, 31 Mei Tahun 2024 di kantor BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak, Pemerintah Kabupaten Ketapang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” paparnya.
Opini WTP tersebut, lanjut Bupati Martin, telah diperoleh berturut-turut yang ke-10 kalinya, hal ini menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan yang baik, yang merupakan hasil kerja keras bersama, baik pemerintah daerah dan jajarannya serta DPRD Kabupaten Ketapang.
“Semoga prestasi ini akan tetap dapat kita pertahankan di tahun-tahun berikutnya dan hari ini saya serahkan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini beserta lampirannya sebagai bahan kajian dan pembahasan bersama pada sidang sidang berikutnya,” ucapnya.
Bupati Martin berharap, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2023 ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
“Semoga dengan dukungan dan kerja sama pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang terhormat, kita dapat mewujudkan Ketapang yang maju dan sejahtera ” harapnya.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan unsur Pimpinan DPRD Ketapang, Forkopimda Ketapang, Kepala dinas/badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. (Adi LC)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…