KalbarOnline, Pontianak – Dewan Adat Dayak Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas akan melakukan ritual pato jika Patung Pantak yang dicuri tidak dikembalikan ke tempat semula di Bukit Paseban dalam kurun waktu 7 hari.
Pernyataan tersebut dikeluarkan dalam edaran resmi yang saat ini viral di media sosial.
“Pengurus Adat Dayak (Pad) Desa Sabung, menghimbau kepada barang siapa yang membawa atau mengambil Patung Pantak yang berlokasi di tempat keramat Bukit Paseban yang ada di Desa Sabung, Kecamatan Subah, untuk sesegera mungkin mengembalikan ke tempat semula lokasi tersebut berada,” isi surat edaran yang disebarluaskan tersebut pada Selasa, 18 Juni 2024.
Melansir dari kemendikbud, patung pantak adalah patung yang digunakan dalam upacara atau religi oleh suku dayak. Pantak dipercaya sebagai pelindung dan penjaga kampung dari musuh atau wabah penyakit yang dapat menyerang. (Lid)
KalbarOnline.com - Fenomena generasi berlapis atau sandwich generation makin sering kita dengarkan. Generasi sandwich atau roti…
KalbarOnline.com - Baru-baru ini, Meta, perusahaan induk dari Instagram mengumumkan perubahan kebijakan terkait pengelolaan arsip…
KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka memperingati HUT TNI ke-79, Kodim 1206 Putussibau menggelar Lomba Kreasi…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - 34 orang kader Partai Demokrat dari 5 kecamatan menyatakan mundur dari…
KalbarOnline, Padang - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak mengirimkan 5 dosen…
KalbarOnline, Singkawang - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten…