KalbarOnline, Pontianak – Dewan Adat Dayak Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas akan melakukan ritual pato jika Patung Pantak yang dicuri tidak dikembalikan ke tempat semula di Bukit Paseban dalam kurun waktu 7 hari.
Pernyataan tersebut dikeluarkan dalam edaran resmi yang saat ini viral di media sosial.
“Pengurus Adat Dayak (Pad) Desa Sabung, menghimbau kepada barang siapa yang membawa atau mengambil Patung Pantak yang berlokasi di tempat keramat Bukit Paseban yang ada di Desa Sabung, Kecamatan Subah, untuk sesegera mungkin mengembalikan ke tempat semula lokasi tersebut berada,” isi surat edaran yang disebarluaskan tersebut pada Selasa, 18 Juni 2024.
Melansir dari kemendikbud, patung pantak adalah patung yang digunakan dalam upacara atau religi oleh suku dayak. Pantak dipercaya sebagai pelindung dan penjaga kampung dari musuh atau wabah penyakit yang dapat menyerang. (Lid)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…