Pemprov Kalbar Kembali Keluarkan Kebijakan Bebas Bayar Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali mengeluarkan kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor bebas denda kepada seluruh wajib pajak di Kalbar.

Kebijakan yang merupakan penerapan dari Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu berlaku mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024.

Adapun pembebasan yang diberikan, mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, kemudian gratis BBNKB kedua, serta bebas pajak progresif.

Selain itu, khusus tahun ini, ada diskon untuk kendaraan roda, dua dan tiga. Yakni diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun, dan diskon sebesar 40 persen, pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak lima tahun.

Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson mengungkapkan, kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor bebas denda diambil untuk memberikan keringanan kepada masyarakat Kalbar. Dengan demikian, mereka yang sempat menunda membayar pajak karena faktor ekonomi, tetap bisa menjalankan kewajiban membayar pajak, namun dengan keringanan.

“Masyarakat yang menunda pembayaran pajak ini kan pada umumnya masyarakat yang sedang mengalami kesulitan dalam hal ekonomi, mungkin usahanya atau bisnisnya sedang tidak bagus, mungkin juga uang untuk membayar pajak digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak. Sehingga mereka menunda membayar pajak,” ungkap Harisson, Rabu (19/06/2024).

Namun disisi lain, lanjut dia, para wajib pajak yang sempat menunda pembayaran, tetap harus menjalankan kewajiban dalam membayar pajak. Untuk itulah Pemprov memberikan kebijakan, keringanan-keringanan berupa bebas denda, diskon pajak bagi yang telah menunda pembayaran pajak selama bertahun-tahun, dan lainnya.

“Saya harapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas keringanan ini. Disamping itu juga Pemprov dapat mempercepat realisasi target PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang digunakan untuk membangun Kalbar,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kapolres Kapuas Hulu Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun

KalbarOnline, Putussibau - Polres Kapuas Hulu menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 dengan…

34 mins ago

Terkait Masalah PETI di Suhaid, Camat Candra Ardiansyah Angkat Bicara

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Daerah aliran Sungai Batang Suhaid di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu,…

37 mins ago

Jaga Kedisiplinan dan Kerja Tuntas, Pesan Pj Wako Pontianak ke Para ASN

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menerangkan, pelaksanaan merit sistem oleh Pemerintah…

39 mins ago

141 Pasangan Suami Istri di Sambas Bercerai Akibat Judi Online

KalbarOnline, Pontianak - Kasus judi online (judol) menjadi salah satu faktor penyebab sejumlah pasangan suami-istri…

41 mins ago

Masuk ke Mesin Molen Pengaduk Semen, Seorang Bocah Usia 11 Tahun di Kubu Raya Meninggal Dunia

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang bocah berusia 11 tahun ditemukan meninggal dunia setelah masuk ke…

43 mins ago

CFD Mulai Dibuka, Warga Antusias Berolahraga

KalbarOnline, Pontianak - Pembukaan kembali area Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani Pontianak,…

48 mins ago