Pj Wako Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menyampaikan pidato pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023.

“Tentu yang kita laporkan terkait realisasi pendapatan, realisasi belanja, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk anggaran 2023 ini yang mungkin itu akan kita gunakan untuk membahas kegiatan kegiatan di perubahan,” ujarnya saat menyampaikan pidato pengantar pada rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Senin (24/06/2024).

Ani Sofian memaparkan, bahwa capaian dalam pengelolaan APBD tahun anggaran 2023. Antara lain Laporan Realisasi Anggaran, pada sektor pendapatan ditargetkan Rp 1,87 triliun, realisasinya Rp 1,81 triliun atau 96,71 persen.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 598,77 miliar, realisasinya Rp 574,76 miliar atau 95,99 persen,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Ani Sofian, untuk pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 400,63 miliar, realisasi yang dicapai Rp 384,19 miliar atau 95,90 persen. Sedangkan retribusi daerah ditargetkan Rp 57,84 miliar, realisasinya sebesar Rp 48,71 miliar atau 84,21 persen. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp 29,85 miliar, realisasinya Rp 30,04 miliar atau 100,63 persen.

“Lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp 110,43 miliar, realisasinya di angka Rp 111,61 miliar atau 101,25 persen,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk belanja dan transfer atau bantuan keuangan ditargetkan Rp 1,82 triliun, realisasinya Rp 1,70 triliun atau 93,38 persen.

“Dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana yang telah disampaikan, maka terdapat SiLPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp 59,1 miliar,” ungkap Ani Sofian.

Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan pertanggungjawaban kepala daerah pada setiap akhir tahun anggaran. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019.

“Catatan dari legislatif menjadi motivasi bagi kita untuk mengingatkan kepada jajaran di lingkungan Pemkot Pontianak untuk hadir pada rapat paripurna mendatang,” tutup Ani Sofian. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

36 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

1 hour ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

1 hour ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

1 hour ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

1 hour ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

1 hour ago