Seluruh Kantah di Kalbar Mulai Terapkan Sertifikat Elektronik, Harisson Harap Urusan Tanah Dapat Lebih Cepat

KalbarOnline, Pontianak – Pj Gubernur Kalbar, Harisson berharap, pembuatan dokumen hak tanah milik masyarakat dapat lebih cepat, setelah kantor pertanahan (kantah) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalbar secara bertahap mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik pada tahun ini.

“Saya harapkan jangan sampai dalam proses pembuatan sertifikat tanah elektronik banyak hambatan. Jangan sampai nanti sudah proses digitalisasi, proses pembuatannya masih lama,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam peluncuran penerbitan dokumen sertifikat tanah elektronik di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (27/06/2024).

Harisson mengatakan, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), bahwa semua proses perizinan dan administrasi harus dipermudah dengan digitalisasi.

“Saya harapkan dipermudah jangan sampai masyarakat—sudah digitalisasi (tapi) masih kesulitan,” camnya.

Harisson mengaku menyambut baik implementasi sertifikat elektronik di Kalbar. Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap memiliki sertifikat dalam bentuk hardcopy (dokumen fisik). Agar jika sewaktu-waktu data digital yang tersimpan hilang akibat serangan cyber, masyarakat masih memiliki sertifikat hak tanah.

“Saya mengapresiasi adanya sertifikat digital ini sehingga nanti masyarakat sudah pegang digitalnya saja, karena yang dikhawatirkan kalau ada bencana banjir, kebakaran. Kalau sudah punya digital data mereka tersimpan,” ungkapnya.

“Cuman perlu dimitigasi kalau nanti terjadi hambatan atau mungkin serangan cyber sehingga data digital itu hilang. Untuk itu masyarakat perlu walaupun sudah menerima sertifikat digital, perlu juga hardcopy-nya. Untuk menjaga jangan sampai sertifikat digital hilang,” imbaunya.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Gubernur terkait percepat proses urusan hak tanah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng menegaskan, dengan beralihnya sertifikat manual ke digital, tidak akan ada perubahan yang signifikan dari sisi pelayanan saat masyarakat mengurus sertifikat.

“Kendati demikian, dalam perubahan ini pasti ada perubahan baik dari sikap layanan kami untuk kebaikan percepatan peningkatan layanan. Karena baru diterapkan, kalau masih ada yang kurang berkenan kami mohon dimaafkan,” ujarnya.

Peralihan sertifikat tanah konvensional/analog/fisik diganti menjadi sertifikat elektronik ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Aturan tersebut resmi berlaku sejak 12 Januari 2021.

Sebelumnya, terdapat 14 kantah di Kalbar yang secara resmi menerbitkan sertifikat tanah elektronik. Di antaranya Kantah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Landak. (Lid)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

11 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago