Anak di Pemangkat Tega Cekik dan Pukul Ibu Kandung dengan Batang Bambu

KalbarOnline, Pemangkat – Seorang pria berinisial LK (24 tahun) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemangkat jajaran Polres Sambas lantaran tega menganiaya ibu kandungnya, pada Jumat (05/07/2024). Pelaku tega memukul dan mencekik leher korban ibu kandungnya.

Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Iya benar, setelah korban membuat laporan kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini pelaku sudah ditahan,” ujar Kapolsek Pemangkat, Jumat (05/07/2024).

AKP Ambril mengatakan, kasus ini berawal pada saat korban SR yang merupakan ibu kandung pelaku LK sedang memandikan anak bungsunya di samping rumahnya. Namun secara tiba-tiba, pelaku datang dengan membawa satu batang bambu hingga marah-marah dan menuduh korban telah melaporkan pelaku ke polisi terkait perihal pencurian.

“Pelaku menuduh ibunya karena telah melaporkannya ke polisi terkait perihal pencurian, namun saat itu korban membantah hal tersebut dan berkata bahwa yang melaporkan perihal itu adalah ayah pelaku sendiri,” jelas kapolsek.

Merasa tidak terima, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan satu batang bambu ke arah paha dan punggung belakang korban. Dengan merasa tidak puas, pelaku kembali mencekik leher korban.

“Pada saat itu ada dua saksi yang merupakan pasangan suami istri melihat kejadian itu. Kemudian saksi pun langsung melerainya,” ujarnya.

Ia menambahkan dari hasil keterangan saksi, bahwa pelaku melakukan tindakan penganiayaan kepada korban tidak hanya satu kali, namun sudah sering dilakukan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban sempat pingsan dan kesakitan akibat dianiaya oleh pelaku LK. Sehingga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses secara hukum.

Atas laporan itu, pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pesisir Pantai Laut, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, pada Jumat (05/07/2024) tanpa melakukan perlawanan.

Hingga saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (Lid)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

5 Drama Korea Romantis yang Tayang September 2024, Siap Bikin Baper!

KalbarOnline.com – Para penggemar drama Korea romantis siap-siap terhanyut dengan berbagai judul terbaru yang akan…

2 hours ago

Berlangsung Sengit, Persija Jakarta vs Dewa United Berakhir Tanpa Gol

KalbarOnline.com – Pertandingan Persija Jakarta melawan Dewa United pada lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 berakhir…

2 hours ago

2.178 Personel Amankan Pertandingan Persija Jakarta vs Dewa United di GBK

KalbarOnline.com – Pertandingan seru antara Persija Jakarta melawan Dewa United akan digelar pada Senin, 16…

3 hours ago

Tegas! Polsek Boyan Tanjung Larang Aktivitas PETI di Dusun Penemur I Desa Teluk Geruguk 

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kepala Polsek Boyan Tanjung, IPTU Widiharso,  menggelar sosialisasi dan imbauan kepada…

6 hours ago

5 Fakta Menarik Drama Korea Fragile, Kisah Remaja SMA yang Mencari Jati Diri

KalbarOnline.com – Bulan September ini, ada banyak drama Korea baru yang menarik untuk ditonton, salah…

7 hours ago

Peringatan Maulid Jadi Momentum Aktualisasi Nilai Keteladanan Nabi Muhammad Saw

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heryandi menghadiri tabligh akbar dalam…

7 hours ago