Residivis di Kubu Raya Jadikan Sabu untuk Doping Judi Online

KalbarOnline, Kubu Raya – Residivis di Kubu Raya berinisial SR (46 tahun) dan MR (43 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya usai terbukti menggunakan sabu sebagai doping bermain judi online.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan, bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial SR, warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan plastik klip yang terdapat sisa-sisa yang diduga keras narkoba jenis sabu. Kemudian, petugas melakukan interogasi singkat terhadap SR,” katanya.

“Dari hasil interogasi tersebut, SR mengakui bahwa isi di dalam plastik klip itu adalah narkoba jenis sabu yang sudah habis digunakan bersama temannya,” tambah Ade.

Berdasarkan keterangan SR, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR, warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya di kediamannya. Dari penangkapan MR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bong (alat hisap sabu) dan sabu dengan berat bruto 1,15 gram.

“MR yang merupakan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Diketahui MR baru keluar tahun lalu dan masih memiliki hutang negara selama 3 tahun. Sisa sabu seberat bruto 1,15 gram ditemukan petugas di dalam pipa bong berbahan kaca milik MR,” jelas Ade.

Lebih lanjut, Ade menerangkan bahwa saat diinterogasi, MR mengakui sabu tersebut milik SR. Sebelum SR dan MR ditangkap petugas, keduanya baru mengonsumsi barang haram tersebut sebagai doping untuk bermain judi online.

“SR membeli sabu tersebut dari pria berinisial W warga Pontianak Timur. Kemudian, SR mendatangi rumah MR untuk memakai sabu tersebut. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram itu digunakan keduanya sebagai doping untuk bermain judi online dan keduanya mengaku telah menggunakan sabu lebih dari satu kali,” katanya.

Satres Narkoba Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini.

“Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Ade. (Lid)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

5 Drama Korea Romantis yang Tayang September 2024, Siap Bikin Baper!

KalbarOnline.com – Para penggemar drama Korea romantis siap-siap terhanyut dengan berbagai judul terbaru yang akan…

2 hours ago

Berlangsung Sengit, Persija Jakarta vs Dewa United Berakhir Tanpa Gol

KalbarOnline.com – Pertandingan Persija Jakarta melawan Dewa United pada lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 berakhir…

3 hours ago

2.178 Personel Amankan Pertandingan Persija Jakarta vs Dewa United di GBK

KalbarOnline.com – Pertandingan seru antara Persija Jakarta melawan Dewa United akan digelar pada Senin, 16…

3 hours ago

Tegas! Polsek Boyan Tanjung Larang Aktivitas PETI di Dusun Penemur I Desa Teluk Geruguk 

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kepala Polsek Boyan Tanjung, IPTU Widiharso,  menggelar sosialisasi dan imbauan kepada…

6 hours ago

5 Fakta Menarik Drama Korea Fragile, Kisah Remaja SMA yang Mencari Jati Diri

KalbarOnline.com – Bulan September ini, ada banyak drama Korea baru yang menarik untuk ditonton, salah…

7 hours ago

Peringatan Maulid Jadi Momentum Aktualisasi Nilai Keteladanan Nabi Muhammad Saw

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heryandi menghadiri tabligh akbar dalam…

8 hours ago