KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat berikan keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Kalbar, mulai dari bebaskan denda pajak hingga diskon pokok pajak.
‘Bayar Pajak Bebas Dende’ tahun ini dimulai dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Tak hanya bebaskan denda pajak kendaraan bermotor tetapi juga denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, gratis BBNKB kedua dan bebas pajak progresif.
Pemprov Kalbar juga berikan diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun dan 40 persen untuk yang belum membayar pajak selama 5 tahun. Kedua diskon ini hanya berlaku untuk kendaraan roda 2 dan 3. (Lid)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…