KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat berikan keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Kalbar, mulai dari bebaskan denda pajak hingga diskon pokok pajak.
‘Bayar Pajak Bebas Dende’ tahun ini dimulai dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Tak hanya bebaskan denda pajak kendaraan bermotor tetapi juga denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, gratis BBNKB kedua dan bebas pajak progresif.
Pemprov Kalbar juga berikan diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun dan 40 persen untuk yang belum membayar pajak selama 5 tahun. Kedua diskon ini hanya berlaku untuk kendaraan roda 2 dan 3. (Lid)
KalbarOnline.com – Para penggemar drama Korea romantis siap-siap terhanyut dengan berbagai judul terbaru yang akan…
KalbarOnline.com – Pertandingan Persija Jakarta melawan Dewa United pada lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 berakhir…
KalbarOnline.com – Pertandingan seru antara Persija Jakarta melawan Dewa United akan digelar pada Senin, 16…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kepala Polsek Boyan Tanjung, IPTU Widiharso, menggelar sosialisasi dan imbauan kepada…
KalbarOnline.com – Bulan September ini, ada banyak drama Korea baru yang menarik untuk ditonton, salah…
KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heryandi menghadiri tabligh akbar dalam…