Kantah Mempawah Gelar Sidang GTRA, Upaya Tuntaskan Persoalan Redistribusi Kawasan Hutan

KalbarOnline, Mempawah – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mempawah bersama pemerintah daerah setempat menggelar sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di Ruang Rapat Kantor Bupati Mempawah, Rabu (10/07/2024).

Kepala Kantah Mempawah, Marihot Gultom mengatakan, sidang yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah ini bertujuan membahas redistribusi tanah terkait dengan pelepasan kawasan hutan.

“Redistribusi tanah ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan memberikan tanda bukti hak sertifikat yang bersumber dari objek Reforma Agraria kepada subjek tora,” terang Gultom usai kegiatan.

Gultom mengungkapkan, kalau pihaknya pada tahun 2024 ini telah menarget pelepasan sebanyak 1000 bidang. Namun pada sidang GTRA kali ini yang dibahas sebanyak 902 bidang.

“902 bidang yang disidangkan hari ini terdiri dari Desa Anjungan Dalam, Desa Bumbun dengan masing masing target tercapai di Desa Anjungan dalam sebanyak 455 bidang, Desa Bumbun 447 bidang,” terang Gultom.

Di tempat yang sama, Pj Bupati Mempawah, Ismail menjelaskan, bahwa Keputusan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia SK.755/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023, telah memberikan kepastian terhadap tanah yang dikuasai oleh masyarakat, yang selama ini belum dapat dilegalisasi karena masuk dalam kawasan hutan.

“Tahapan pada kegiatan redistribusi tanah telah dilakukan. Mulai dari penyuluhan, identifikasi dan inventarisasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan. Saat ini yang akan kita laksanakan menetapkan subjek redistribusi tanah,” katanya.

Redistribusi tanah tersebut, lanjut Ismail, akan ditindaklanjuti dengan memberikan hak atas tanah dalam bentuk sertifikat, yang kemudian akan diberikan kepada masyarakat.

Dengan seluruh bidang yang telah terukur tersebut, Ismail berharap dapat ditindaklanjuti ke tahap sertifikat redistribusi tanah.

“Sidang GTRA yang kita laksanakan hari ini sangat penting, karena hasil dari sidang ini menjadi dasar dalam menerbitkan sertifikat Redistribusi nantinya. Semoga sidang GTRA ini, dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah,” pungkasnya.

Sidang GTRA Pemkab Mempawah bersama BPN Mempawah tersebut turut diikuti oleh Sekda Kabupaten Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mempawah terkait, serta staf BPN Mempawah. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

5 Drama Korea Romantis yang Tayang September 2024, Siap Bikin Baper!

KalbarOnline.com – Para penggemar drama Korea romantis siap-siap terhanyut dengan berbagai judul terbaru yang akan…

2 hours ago

Berlangsung Sengit, Persija Jakarta vs Dewa United Berakhir Tanpa Gol

KalbarOnline.com – Pertandingan Persija Jakarta melawan Dewa United pada lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 berakhir…

3 hours ago

2.178 Personel Amankan Pertandingan Persija Jakarta vs Dewa United di GBK

KalbarOnline.com – Pertandingan seru antara Persija Jakarta melawan Dewa United akan digelar pada Senin, 16…

3 hours ago

Tegas! Polsek Boyan Tanjung Larang Aktivitas PETI di Dusun Penemur I Desa Teluk Geruguk 

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kepala Polsek Boyan Tanjung, IPTU Widiharso,  menggelar sosialisasi dan imbauan kepada…

6 hours ago

5 Fakta Menarik Drama Korea Fragile, Kisah Remaja SMA yang Mencari Jati Diri

KalbarOnline.com – Bulan September ini, ada banyak drama Korea baru yang menarik untuk ditonton, salah…

7 hours ago

Peringatan Maulid Jadi Momentum Aktualisasi Nilai Keteladanan Nabi Muhammad Saw

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heryandi menghadiri tabligh akbar dalam…

8 hours ago