Kantah Mempawah Gelar Sidang GTRA, Upaya Tuntaskan Persoalan Redistribusi Kawasan Hutan

KalbarOnline, Mempawah – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mempawah bersama pemerintah daerah setempat menggelar sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di Ruang Rapat Kantor Bupati Mempawah, Rabu (10/07/2024).

Kepala Kantah Mempawah, Marihot Gultom mengatakan, sidang yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah ini bertujuan membahas redistribusi tanah terkait dengan pelepasan kawasan hutan.

“Redistribusi tanah ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan memberikan tanda bukti hak sertifikat yang bersumber dari objek Reforma Agraria kepada subjek tora,” terang Gultom usai kegiatan.

Gultom mengungkapkan, kalau pihaknya pada tahun 2024 ini telah menarget pelepasan sebanyak 1000 bidang. Namun pada sidang GTRA kali ini yang dibahas sebanyak 902 bidang.

“902 bidang yang disidangkan hari ini terdiri dari Desa Anjungan Dalam, Desa Bumbun dengan masing masing target tercapai di Desa Anjungan dalam sebanyak 455 bidang, Desa Bumbun 447 bidang,” terang Gultom.

Di tempat yang sama, Pj Bupati Mempawah, Ismail menjelaskan, bahwa Keputusan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia SK.755/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023, telah memberikan kepastian terhadap tanah yang dikuasai oleh masyarakat, yang selama ini belum dapat dilegalisasi karena masuk dalam kawasan hutan.

“Tahapan pada kegiatan redistribusi tanah telah dilakukan. Mulai dari penyuluhan, identifikasi dan inventarisasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan. Saat ini yang akan kita laksanakan menetapkan subjek redistribusi tanah,” katanya.

Redistribusi tanah tersebut, lanjut Ismail, akan ditindaklanjuti dengan memberikan hak atas tanah dalam bentuk sertifikat, yang kemudian akan diberikan kepada masyarakat.

Dengan seluruh bidang yang telah terukur tersebut, Ismail berharap dapat ditindaklanjuti ke tahap sertifikat redistribusi tanah.

“Sidang GTRA yang kita laksanakan hari ini sangat penting, karena hasil dari sidang ini menjadi dasar dalam menerbitkan sertifikat Redistribusi nantinya. Semoga sidang GTRA ini, dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah,” pungkasnya.

Sidang GTRA Pemkab Mempawah bersama BPN Mempawah tersebut turut diikuti oleh Sekda Kabupaten Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mempawah terkait, serta staf BPN Mempawah. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Apel Pergeseran Pasukan dan Pengecekan Sarpras Pengamanan TPS Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau – Polres Kapuas Hulu menggelar apel pergeseran pasukan sekaligus pengecekan sarana dan prasarana…

3 hours ago

Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar Untuk Sektor Kelistrikan

KalbarOnline, Azerbaijan - Pemerintah Indonesia melalui Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia, Hashim Djojohadikusumo berhasil memikat…

3 hours ago

Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan, Satu Pengendara Meninggal Dunia

KalbarOnline, Ketapang - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah…

16 hours ago

Hadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu, Bupati Martin: Jadikan Ketapang Aman Bagi Seluruh Etnis yang Ada

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu "Pawai Astagune Raksasa…

16 hours ago

Semarak HUT Korpri, Pj Sekda Ketapang Ikuti Senam Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

KalbarOnline, Ketapang - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda menghadiri senam massal dalam rangka…

16 hours ago

Sebut Paslon 01 Didukung Seluruh Daerah Ketapang, Martin Rantan: Buktinya Ada yang datang dari Simpang Hulu dan Hulu Sungai

KalbarOnline, Ketapang - Dewan Pertimbangan Partai Golkar Ketapang, Martin Rantan menegaskan, pasangan calon bupati dan…

16 hours ago