Fraksi AKB Desak Pemkot Pontianak Revisi Perwa 59 Tahun 2023, Sebabkan Usaha Periklanan Mati dan PAD Turun 

KalbarOnline, Pontianak – Fraksi Amanat Keadilan Bangsa (AKB) DPRD Kota Pontianak mendesak Pemerintah Kota Pontianak memperhatikan sektor usaha periklanan yang lebih 10 tahun terakhir memberi kontribusi Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang signifikan.

Sebab, dua tahun terakhir tak terjadi masuknya uang dari luar Kota Pontianak, maupun dari Kota Pontianak di sektor usaha tersebut, karena munculnya Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 59 Tahun 2023 yang tidak memberikan petunjuk mekanisme dan perhitungan retribusi pajak ke Dinas Pendapatan Daerah. Akibatnya, banyak kontrak periklanan yang dibatalkan dan berimplikasi pada pendapatan daerah yang turun drastis.

Juru bicara Fraksi Amanat Keadilan Bangsa, Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan, penataan periklanan memang perlu dalam rangka keindahan Kota Pontianak. “Perkembangan Kota Pontianak pun masih memerlukan periklanan,” kata Zulfydar.

Bahkan, ia mencontohkan kabupaten dan kota yang sudah maju, bahkan negara maju sekalipun masih memerlukan periklanan.

“Apalagi kelas Kota yang memerlukan PAD dan daya tahan perekonomian di masyarakat sangatlah perlu,” ungkapnya.

Legislator PAN Kalbar ini menyebut, periklanan sendiri bukanlah usaha baru, melainkan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun terakhir dan memberi kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar dengan rata-rata menghasil Rp 17 miliar. Namun, hadirnya Perwa Nomor 59 tahun 2023 telah menyebabkan ketidaksinkronan antar lembaga. Pendapatan 2023 misalnya turun sebesar 9 milyar Dan berimplikasi pada PAD Kota Pontianak yang turun drastis.

“Dua tahun pendapatan tidak ada, pendapatan PAD tahun 2024 baru mencapai 2,5 sudah triwulan ke 2. Dampaknya kepada para pekerja harian dan daya beli masyarakat,” ungkap anggota DPRD Kalbar terpilih ini.

Ia juga mengingatkan, Perwa 59 tahun 2023 seharusnya bukan berlaku mundur atau berlaku surut. Tapi punya syarat-syarat untuk ke depan.

“Apa ruginya pemerintah, mestinya pihak swasta yang telah memberikan kontribusi PAD dibuatkan program dukungan dari pemerintah karena memberikan kontribusi PAD, justru dengan ketidak hati hatian munculnya perwa ini menghilangkan pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat, dan berimplikasi menghambat pembangunan,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

RSUD Tuan Besar Syarif Idrus Resmi Jadi Nama Rumah Sakit Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman meresmikan nama Rumah Sakit…

6 hours ago

APBD Perubahan Kubu Raya 2024 Diketok, Kamaruzaman: Koordinasi Antar Mitra Setara Harus Terus Dijaga

KalbarOnline, Kubu Raya – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2024…

6 hours ago

Pj Bupati Kubu Raya Harap Pilkada Berjalan Lancar

KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman memberikan apresiasi kepada Polres…

6 hours ago

Kalbar Siap Implementasikan Transformasi “New Posyandu” dengan 6 Bidang Pelayanan

KalbarOnline, Tangerang - Penjabat (Pj) Ketua Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Kalimantan Barat, Windy…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Serukan Netralitas ASN dan Kesiapan Pengamanan Pilkada Kalbar 2024

KalbarOnline.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Barat tahun 2024, Penjabat Gubernur Kalimantan…

7 hours ago

Pj Gubernur Lepas Kontingen Kalbar Menuju PON XXI

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson Azroi secara resmi melepas kontingen Kalbar…

7 hours ago