Sejumlah Usaha Milik Haji Marhali Diduga Tak Kantongi Izin

KalbarOnline, Kayong Utara – Beberapa usaha milik Haji Marhali di Kecamatan Teluk Batang diduga tak mengantongi izin lingkungan hidup dan melanggar rencana detail tata ruang atau RDTR.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kayong Utara, Wahono mengatakan, bahwa pemilik pelabuhan beserta gudang semen dan kuari pasir itu belum pernah mengajukan dokumen.

Lantas, ia menuturkan, Dinas LH sendiri sudah menyurati untuk melaporkan, sebagaimana tugasnya di bidang lingkungan hidup.

“Kita berkewajiban memonitoring aktivitas kegiatan lingkungan di Teluk Batang, namun sampai saat ini mereka belum ada melaporkan ke Lingkungan Hidup,” terang Wahono kepada awak media, Senin (15/07/2024).

Diakui Wahono, dirinya sudah menyurati pihak terkait sekitar 2 tahun yang lalu, dan nanti akan kembali melayangkan surat terakhir kepada pihak yang disebut-sebut milik Marhali.

“Nanti persisnya kita lihat lah, apakah mereka sudah memiliki izin operasional atau tidak, karena dokumen lingkungan ini bisa saja dibuat di sini, atau DLKP, DLKL itu pusat izin lingkungannya, jadi kita disini tinggal monitoring,” ungkapnya.

Aktivitas usaha milik Haji Marhali di Kecamatan Teluk Batang yang diduga tidak mengantongi izin lingkungan hidup dan melanggar rencana detail tata ruang atau RDTR. (Foto: Istimewa)

Untuk itu dirinya menegaskan, bahwa pihak terkait belum melengkapi administrasi dan apabila surat laporan tidak ditanggapi, maka Dinas LH minta untuk dilakukan penutupan usaha.

“Nanti kita lihat lah dulu sampai di mana kelengkapan perizinan mereka,” tukasnya.

Di sisi lain, Kabid Tata Ruang PUPR Kayong Utara, Nugroho menerangkan, bahwa rekomendasi tata ruang atau pemanfaatan ruang bagi usaha diduga milik Marhali itu juga belum ada.

“Dulu namanya rekomendasi pemanfaatan ruang, sekarang sudah keluar peraturan baru tahun 2021, namanya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, itu pun belum ada sampai hari ini,” terangnya, Selasa (16/07/2024).

Menurutnya, baik lokasi pelabuhan maupun gudang semen, pihaknya sudah mengecek nomor registernya, namun tidak terdaftar, selain yang ada hanya tambang pasir yang disebut milik Marhali yang berada di Kecamatan Seponti.

Aktivitas usaha milik Haji Marhali di Kecamatan Teluk Batang yang diduga tidak mengantongi izin lingkungan hidup dan melanggar rencana detail tata ruang atau RDTR. (Foto: Istimewa)

“Tambang pasir itu atas mana PT Sumber Sari Nusantara Abadi, kalau yang di Teluk Batang ini belum tau benderanya apa,” turur Nugroho.

Selain itu ia menambahkan, terkait dengan perizinan, tata ruang merupakan dasar atas perizinan yang lain, perizinan dasar itu menurutnya sesuai dengan pemanfaatan ruang yaitu KKPR.

“Setelah memperoleh KKPR, pengusaha baru bisa menindaklanjuti dengan perizinan yang lainya, misalnya permohonan izin tersus, atau terminal untuk kepentingan sendiri, itu untuk pelabuhannya,” jelasnya.

“Maka untuk izin gudang juga sama, izin stopel juga sama, karena perdagangan pasir, maka izinnya ke perdagangan, nah maka perizinan dasarnya tempat itu tidak ada sama sekali,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon dari pihak terkait. (Sans)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

13 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

13 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

13 hours ago