KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan 2 tersangka kasus korupsi proyek pengadaan jaringan serat optik Kantor Gubernur Kalbar. Kedua tersangka tersebut berinisial S dan A.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Aluwi mengutarakan penyelidikan kasus ini dimulai sejak Januari 2024 lalu. Kemudian naik ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
“Saat ini sedang proses penyidikan, dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK/BPKP serta pengumpulan barang bukti lain,” kata Aluwi, Senin (22/07/2024).
Kedua tersangka berinisial S dan A ini tidak ditahan. Kendati demikian, Kejari Pontianak memastikan proses hukum perkara tersebut tetap berjalan.
Aluwi menerangkan, tersangka S merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Kendati demikian, dia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait jabatan S di pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pontianak, Hary Wibowo menyatakan telah terjadi dugaan penggelembungan atau mark up anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Total anggaran proyek jaringan serat optik ini senilai Rp 6 miliar. Kemudian terjadi mark up dalam pelaksanaannya,” jelasnya. (Lid)
KalbarOnline.com – Para penggemar drama Korea romantis siap-siap terhanyut dengan berbagai judul terbaru yang akan…
KalbarOnline.com – Pertandingan Persija Jakarta melawan Dewa United pada lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 berakhir…
KalbarOnline.com – Pertandingan seru antara Persija Jakarta melawan Dewa United akan digelar pada Senin, 16…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kepala Polsek Boyan Tanjung, IPTU Widiharso, menggelar sosialisasi dan imbauan kepada…
KalbarOnline.com – Bulan September ini, ada banyak drama Korea baru yang menarik untuk ditonton, salah…
KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heryandi menghadiri tabligh akbar dalam…