KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan 2 tersangka kasus korupsi proyek pengadaan jaringan serat optik Kantor Gubernur Kalbar. Kedua tersangka tersebut berinisial S dan A.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Aluwi mengutarakan penyelidikan kasus ini dimulai sejak Januari 2024 lalu. Kemudian naik ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
“Saat ini sedang proses penyidikan, dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK/BPKP serta pengumpulan barang bukti lain,” kata Aluwi, Senin (22/07/2024).
Kedua tersangka berinisial S dan A ini tidak ditahan. Kendati demikian, Kejari Pontianak memastikan proses hukum perkara tersebut tetap berjalan.
Aluwi menerangkan, tersangka S merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Kendati demikian, dia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait jabatan S di pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pontianak, Hary Wibowo menyatakan telah terjadi dugaan penggelembungan atau mark up anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Total anggaran proyek jaringan serat optik ini senilai Rp 6 miliar. Kemudian terjadi mark up dalam pelaksanaannya,” jelasnya. (Lid)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…