Gelapkan Pupuk NPK, Mandor dan Lima Pekerja PT SJP Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Polisi menangkap enam orang karyawan pemupukan pohon kelapa sawit setelah aksinya melakukan penggelapan pupuk NPK Blue sebanyak 25 karung milik PT Solusi Jaya Perkasa (SJP) 1 yang berlokasi di Desa Terentang Hulu, Kecamatan Terentang, Kubu Raya pada Sabtu (13/07/2024).

Kasus penggelapan pupuk itu terungkap ketika motor Tossa yang mengangkut 25 karung pupuk NPK Blue terperosok saat melewati Jalan MR Blok A5/B5 dan Blok A6/B6 Divisi SJP 1 Terentang Hulu. Saat itu, Satpam PT SJP yang sedang berpatroli mencurigai muatan yang dibawa keenam pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Terentang.

“Petugas Polsek Tersentang pun segera merespon laporan satpam PT SJP,” kata Kapolsek Terentang, IPDA Slamet Widodo, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade saat dikonfirmasi, Kamis (25/07/2024).

Selanjutnya, saat petugas mendatangi motor Tossa yang terperosok tersebut, keenam pelaku mulai gelisah tak menentu, akhirnya saat dilakukan interogasi secara singkat keenam pelaku mengakui bahwa pupuk yang mereka bawa itu milik PT SJP. Tak menunggu lama, keenam pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Terentang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Keenam pelaku tersebut sudah diamankan di Polsek Terentang guna penyelidikan lebih lanjut, berikut barang bukti sepeda motor Tossa dan 25 karung pupuk NPK Blue,” terang Ade.

“Keenam orang, yakni mandor pemupukan PT SJP berinisial RS seorang wanita berumur 20 tahun, serta lima orang pekerjanya prianya, yakni CP (38 tahun), JN (26 tahun), AR (27 tahun), DI (40 tahun), dan IN (27 tahun),” lanjutnya.

Ade mengatakan, pemicu mandor bersama lima karyawan mau melakukan penggelapan pupuk NPK Blue milik PT SJP yakni untuk menutupi kegagalan target pemupukan perkebunan sawit yang telah ditetapkan oleh perusahaan, di mana target pemupukan satu hari sebanyak 45 karung, namun keenam karyawan tersebut hanya mampu menghabiskan 22 karung.

Celakanya, untuk menutupi kegagalannya, mandor mengajak lima karyawan tersebut untuk tidak mengembalikan sisa pupuk 25 karung ke gudang pupuk malahan bermufakat jahat untuk menjual sisa pupuk tersebut.

“Agar target pemupukan ini dikatakan tidak gagal, RS selaku mandor pemupukan mengajak lima pekerja lainnya untuk menjual sisa pupuk tersebut. Ajakan RS pun disepakati CP, JN, AR, DI dan IN untuk menjual pupuk yang tidak dikembalikan ke gudang pupuk demi menutupi kegagalan dalam mencapai target pemupukan pohon sawit milik PT SJP,” paparnya.

Dalam kasus penggelapan ini pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 6.5 juta. Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

14 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

15 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

16 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

16 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

16 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

16 hours ago