Hutan Lindung Gunung Tarak Ditanami kebun Sawit Seluas 50 Hektare, Pemiliknya Pejabat di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Kuswadi, Kepala Unit Pelayanan Teknis (Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Wilayah Ketapang Selatan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat membenarkan adanya 50 hektare yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak di Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang telah ditanami pohon sawit.

“Berdasarkan (laporan) tim yang saya tugaskan, hasil di lapangan, informasi itu (kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak ditanami kebun sawit) memang benar,” ungkap Kuswadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/07/2024).

Ia menjelaskan, hal itu terjadi karena persepsi di masyarakat mengenai batas legal formal dari Kementerian LHK dengan batas hutan lindung yang dipahami masyarakat berbeda. Padahal pihaknya sudah berupaya melakukan pencegahan seperti sosialisasi, memasang spanduk imbauan dan lainnya.

Kuswadi menambahkan, kendala lain karena pihaknya tidak ada personil khusus mengontrol Gunung Tarak. Kemudian kawasan hutan lindung di Ketapang sebanyak 748.000 hektare dengan petugasnya dibagi dua yakni KPH Ketapang Utara dan KHP Ketapang Selatan.

“Wilayah kami Selatan dari Kecamatan Nanga Tayap hingga Kendawangan dan Manis Mata. Personil kami yang ASN 18 orang dan brigade hanya 15 orang. Jadi untuk pengawasan dan pengamanan di wilayah sangat luas dengan personil terbatas tentu tidak memungkinkan,” jelasnya.

“Belum lagi harus melaksanakan tugas lain, seperti kondisi sekarang rawan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Petugas kita juga saat ini sedang konsentrasi mengantisipasi dan menangani Karhutla,” lanjut Kuswadi.

Sementara itu, Marthen Dadiara, petugas UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, penggarapan hutan lindung tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Pemilik kebun adalah orang pribadi yang membeli lahan dari warga setempat.

“Pemilik kebun sawit dalam hutan lindung itu ada yang berprofesi sebagai anggota dewan, kepala dinas, pensiunan polisi dan swasta. Kita sudah buatkan dalam bentuk berita acara dan disampaikan ke Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” jelas Marthen.

Ia menegaskan, terhadap pemilik kebun sawit ilegal itu, pihaknya tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi. Lantaran keterbatasan kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020.

“Penggalian informasi di lapangan sudah dilakukan, tapi penindakan lebih lanjut bukan kewenangan kami. Keputusan tindakan apa nantinya oleh Tim Satlak Walda yang dibentuk Kementerian LHK, kami tidak bisa mengintervensi,” tutup Marthe. (Adi LC)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Fransiskus Kukuhkan Gelar Karya Guru Penggerak Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau -  Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengukuhkan gelar karya kepada 39 guru penggerak…

48 mins ago

Bupati Kapuas Hulu Resmikan Asrama Santo Yusuf Paroki Penampakan Tuhan Sayut

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan meresmikan Asrama Santo Yusuf Paroki Penampakan Tuhan…

49 mins ago

Bang Midji Ngopi Sore dengan Tokoh Masyarakat Sintang di Pasar Masuka

KalbarOnline, Sintang - Bakal calon Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji mengisi waktu sore dengan…

2 hours ago

Bupati Ketapang Jadi Inspektur Upacara Militer Tugu Juang Tumbang Titi

KalbarOnline, Ketapang - Memasuki hari ke-3 rangkaian Napak Tilas 2024, Bupati Ketapang, Martin Rantan menjadi…

3 hours ago

Pasien Kanker Asal Sambas Senang Layanan Radioterapi RSUD Soedarso Mulai Beroperasi

KalbarOnline, Pontianak - Uray Hidayati, seorang ibu pengidap kanker asal Selakau, Kabupaten Sambas, mengaku senang…

3 hours ago

Berkinerja Baik Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Kalbar Raih Penghargaan Insentif Fiskal

KalbarOnline, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali memperoleh penghargaan atas kinerjanya. Kali ini penghargaan…

3 hours ago