Hutan Lindung Gunung Tarak Ditanami kebun Sawit Seluas 50 Hektare, Pemiliknya Pejabat di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Kuswadi, Kepala Unit Pelayanan Teknis (Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Wilayah Ketapang Selatan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat membenarkan adanya 50 hektare yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak di Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang telah ditanami pohon sawit.

“Berdasarkan (laporan) tim yang saya tugaskan, hasil di lapangan, informasi itu (kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak ditanami kebun sawit) memang benar,” ungkap Kuswadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/07/2024).

Ia menjelaskan, hal itu terjadi karena persepsi di masyarakat mengenai batas legal formal dari Kementerian LHK dengan batas hutan lindung yang dipahami masyarakat berbeda. Padahal pihaknya sudah berupaya melakukan pencegahan seperti sosialisasi, memasang spanduk imbauan dan lainnya.

Kuswadi menambahkan, kendala lain karena pihaknya tidak ada personil khusus mengontrol Gunung Tarak. Kemudian kawasan hutan lindung di Ketapang sebanyak 748.000 hektare dengan petugasnya dibagi dua yakni KPH Ketapang Utara dan KHP Ketapang Selatan.

“Wilayah kami Selatan dari Kecamatan Nanga Tayap hingga Kendawangan dan Manis Mata. Personil kami yang ASN 18 orang dan brigade hanya 15 orang. Jadi untuk pengawasan dan pengamanan di wilayah sangat luas dengan personil terbatas tentu tidak memungkinkan,” jelasnya.

“Belum lagi harus melaksanakan tugas lain, seperti kondisi sekarang rawan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Petugas kita juga saat ini sedang konsentrasi mengantisipasi dan menangani Karhutla,” lanjut Kuswadi.

Sementara itu, Marthen Dadiara, petugas UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, penggarapan hutan lindung tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Pemilik kebun adalah orang pribadi yang membeli lahan dari warga setempat.

“Pemilik kebun sawit dalam hutan lindung itu ada yang berprofesi sebagai anggota dewan, kepala dinas, pensiunan polisi dan swasta. Kita sudah buatkan dalam bentuk berita acara dan disampaikan ke Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” jelas Marthen.

Ia menegaskan, terhadap pemilik kebun sawit ilegal itu, pihaknya tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi. Lantaran keterbatasan kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020.

“Penggalian informasi di lapangan sudah dilakukan, tapi penindakan lebih lanjut bukan kewenangan kami. Keputusan tindakan apa nantinya oleh Tim Satlak Walda yang dibentuk Kementerian LHK, kami tidak bisa mengintervensi,” tutup Marthe. (Adi LC)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

20 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

24 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

25 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

25 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

26 minutes ago

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

41 minutes ago