Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 29 Juli 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan tengah merencanakan untuk membuka kembali kasus kopi sianida Jessica Wongso dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal itu disampaikan Otto saat menghadiri pelantikan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pontianak, di hotel Golden Tulip, pada Jumat (26/07/2024) lalu.
Otto Hasibuan mengungkapkan akan membuka kembali kasus yang sempat bikin heboh publik tahun 2016 itu pada bulan Agustus 2024 mendatang.
“Jadi memang kita berencana di bulan agustus nant ini mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap Jessica. Kita sudah persiapan untuk PK itu,” ungkapnya kepada wartawan.
Lebih lanjut Otto mengatakan, pengajuan PK tersebut setelah ditemukannya bukti baru terkait kasus kopi sianida dan memiliki beberapa dasar kekhilafan hakim atas penetapan tersangka kepada kliennya.
“Disamping ada beberapa bukti baru, kita juga memiliki beberapa dasar kekhilafan hakim dalam memberikan putusan dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Sampai saat ini, Otto Hasibuan masih meyakini bahwa Jessica Wongso tidak bersalah atas kematian Mirna Salihin. Ia pun akan memperjuangkan kasus tersebut hingga kliennya dinyatakan tidak bersalah.
“Saya meyakini bahwa sebenarnya sampai sekarang Jessica ini tidak bersalah. Tetapi ada putusan hakim yang saya hormati dia dinyatakan bersalah. Namun kita tetap berjuang, mudah-mudahan dengan PK yang kita lakukan ini bisa membuktikan kebenaran yang sesungguhnya, dan mudah-mudahan hakim di Mahkamah Agung bisa menyatakan Jessica tidak bersalah,” tukasnya. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan tengah merencanakan untuk membuka kembali kasus kopi sianida Jessica Wongso dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal itu disampaikan Otto saat menghadiri pelantikan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pontianak, di hotel Golden Tulip, pada Jumat (26/07/2024) lalu.
Otto Hasibuan mengungkapkan akan membuka kembali kasus yang sempat bikin heboh publik tahun 2016 itu pada bulan Agustus 2024 mendatang.
“Jadi memang kita berencana di bulan agustus nant ini mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap Jessica. Kita sudah persiapan untuk PK itu,” ungkapnya kepada wartawan.
Lebih lanjut Otto mengatakan, pengajuan PK tersebut setelah ditemukannya bukti baru terkait kasus kopi sianida dan memiliki beberapa dasar kekhilafan hakim atas penetapan tersangka kepada kliennya.
“Disamping ada beberapa bukti baru, kita juga memiliki beberapa dasar kekhilafan hakim dalam memberikan putusan dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Sampai saat ini, Otto Hasibuan masih meyakini bahwa Jessica Wongso tidak bersalah atas kematian Mirna Salihin. Ia pun akan memperjuangkan kasus tersebut hingga kliennya dinyatakan tidak bersalah.
“Saya meyakini bahwa sebenarnya sampai sekarang Jessica ini tidak bersalah. Tetapi ada putusan hakim yang saya hormati dia dinyatakan bersalah. Namun kita tetap berjuang, mudah-mudahan dengan PK yang kita lakukan ini bisa membuktikan kebenaran yang sesungguhnya, dan mudah-mudahan hakim di Mahkamah Agung bisa menyatakan Jessica tidak bersalah,” tukasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini