KPU Kalbar Pastikan Tahapan Pilkada Berjalan Sesuai Aturan

KalbarOnline, Pontianak – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tingkat gubernur, bupati, wali kota tersisa empat bulan lagi. Tepatnya akan digelar 27 November 2024. Berbagai tahapan kini sedang dilaksanakan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar menegaskan, terus memantapkan persiapan pilkada di berbagai jenjang. Semua tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Salah satu tahapan paling krusial adalah pendaftaran bagi bakal calon pasangan di pilkada, yang dimulai 27 Agustus 2024.

“Tahapan pendaftaran pasangan calon akan dimulai dengan pengumuman pada tanggal 24 hingga 26 Agustus, dilanjutkan dengan pendaftaran pada tanggal 27 hingga 29 Agustus,” kata Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi usai mengadakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 di Hotel Orchard Pontianak, pada Jumat (02/08/2024).

“Setelah itu, akan ada proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan tanggapan publik yang berlangsung hingga 21 September,” lanjutnya.

Budi menyampaikan, apabila semua administrasi setiap paslon telah terpenuhi, maka di tanggal 22 September akan diumumkan kandidat dan penetapan pasangan calon ke publik.

“Kalau kemudian semua rapi, maka di tanggal 22 September kami akan mengumumkan dan menetapkan pasangan calon lalu dilanjutkan dengan cabut undi nomor urut di tanggal 23 September,” katanya.

Budi menjelaskan, adapun syarat minimal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan minimal 20 persen, atau 13 kursi anggota DPRD.

Selain itu, akumulasi perolehan suara sah sebanyak 25 persen atau kurang lebih 700 ribu pada pemilihan legislatif juga menjadi acuan.

Budi juga menambahkan, dalam proses tahapan pencalonan, pihaknya akan melibatkan berbagai pihak lain. Hal ini dilakukan untuk memenuhi berbagai syarat pendukung yang diperlukan oleh bakal calon.

“Seperti surat keterangan kesehatan, surat keterangan pengadilan, kemudian surat bebas narkoba, termasuk surat dari pengadilan tata niaga,” katanya.

Sebelumnya, sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota 2024 ditujukan kepada seluruh stakeholder, terutama partai politik yang nantinya akan mengusung pasangan calon. (Lid)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Apel Pergeseran Pasukan dan Pengecekan Sarpras Pengamanan TPS Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau – Polres Kapuas Hulu menggelar apel pergeseran pasukan sekaligus pengecekan sarana dan prasarana…

2 hours ago

Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar Untuk Sektor Kelistrikan

KalbarOnline, Azerbaijan - Pemerintah Indonesia melalui Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia, Hashim Djojohadikusumo berhasil memikat…

3 hours ago

Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan, Satu Pengendara Meninggal Dunia

KalbarOnline, Ketapang - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah…

16 hours ago

Hadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu, Bupati Martin: Jadikan Ketapang Aman Bagi Seluruh Etnis yang Ada

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu "Pawai Astagune Raksasa…

16 hours ago

Semarak HUT Korpri, Pj Sekda Ketapang Ikuti Senam Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

KalbarOnline, Ketapang - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda menghadiri senam massal dalam rangka…

16 hours ago

Sebut Paslon 01 Didukung Seluruh Daerah Ketapang, Martin Rantan: Buktinya Ada yang datang dari Simpang Hulu dan Hulu Sungai

KalbarOnline, Ketapang - Dewan Pertimbangan Partai Golkar Ketapang, Martin Rantan menegaskan, pasangan calon bupati dan…

16 hours ago