KPU Kalbar Pastikan Tahapan Pilkada Berjalan Sesuai Aturan

KalbarOnline, Pontianak – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tingkat gubernur, bupati, wali kota tersisa empat bulan lagi. Tepatnya akan digelar 27 November 2024. Berbagai tahapan kini sedang dilaksanakan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar menegaskan, terus memantapkan persiapan pilkada di berbagai jenjang. Semua tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Salah satu tahapan paling krusial adalah pendaftaran bagi bakal calon pasangan di pilkada, yang dimulai 27 Agustus 2024.

“Tahapan pendaftaran pasangan calon akan dimulai dengan pengumuman pada tanggal 24 hingga 26 Agustus, dilanjutkan dengan pendaftaran pada tanggal 27 hingga 29 Agustus,” kata Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi usai mengadakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 di Hotel Orchard Pontianak, pada Jumat (02/08/2024).

“Setelah itu, akan ada proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan tanggapan publik yang berlangsung hingga 21 September,” lanjutnya.

Budi menyampaikan, apabila semua administrasi setiap paslon telah terpenuhi, maka di tanggal 22 September akan diumumkan kandidat dan penetapan pasangan calon ke publik.

“Kalau kemudian semua rapi, maka di tanggal 22 September kami akan mengumumkan dan menetapkan pasangan calon lalu dilanjutkan dengan cabut undi nomor urut di tanggal 23 September,” katanya.

Budi menjelaskan, adapun syarat minimal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan minimal 20 persen, atau 13 kursi anggota DPRD.

Selain itu, akumulasi perolehan suara sah sebanyak 25 persen atau kurang lebih 700 ribu pada pemilihan legislatif juga menjadi acuan.

Budi juga menambahkan, dalam proses tahapan pencalonan, pihaknya akan melibatkan berbagai pihak lain. Hal ini dilakukan untuk memenuhi berbagai syarat pendukung yang diperlukan oleh bakal calon.

“Seperti surat keterangan kesehatan, surat keterangan pengadilan, kemudian surat bebas narkoba, termasuk surat dari pengadilan tata niaga,” katanya.

Sebelumnya, sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota 2024 ditujukan kepada seluruh stakeholder, terutama partai politik yang nantinya akan mengusung pasangan calon. (Lid)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pendeta se-Kalbar Deklarasi Dukung Ria Norsan-Krisantus

KalbarOnline, Pontianak - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan-Krisantus menghadiri deklarasi…

3 hours ago

Akui Program Lahirkan Penghafal Qur’an Bermanfaat, Ustadz Mochammad Hedi Doakan Bang Midji Jadi Gubernur Lagi

KalbarOnline, Sintang - Bakal calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji bersilaturahmi ke Pondok Tahfidz Quran…

3 hours ago

Dandim Putussibau Minta Prajurit Netral di Pilkada dan Hindari Judi Online

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Komandan Kodim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli memberikan penegasan serta penekanan kepada…

4 hours ago

Layanan Radioterapi di RSUD Soedarso Mulai Beroperasi, Harisson: Tak Perlu ke Jakarta Untuk Terapi

KalbarOnline, Pontianak - Pasien kanker di Kalimantan Barat (Kalbar) kini tidak perlu lagi pergi jauh…

4 hours ago

Bank Kalbar Raih Dua Penghargaan Sekaligus Sebagai The Best Performance Bank

KalbarOnline, Jakarta – Torehan prestasi Bank Kalbar, bank kebanggan masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar) mendapatkan apresiasi…

5 hours ago

Instruksi DPP Gerindra, Perisai Prabowo Ajak Seluruh Komponen Tegak Lurus Menangkan Midji-Didi di Pilgub Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dukungan terus mengalir untuk pasangan Sutarmidji-Didi Haryono untuk memenangkan kontestasi pemilihan Gubernur…

5 hours ago