KalbarOnline, Ketapang – Jajaran Polsek Jelai Hulu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku narkoba berinisial MA (48 tahun), warga Kecamatan Tumbang Titi beserta barang bukti sabu seberat bruto 37,32 gram.
MA ditangkap pada Senin (05/08/2024) sekira pukul 00.45 Wib dini hari di sebuah rumah kontrakan di Desa Bayam Raya, Kecamatan Jelai Hulu.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Jelai Hulu IPDA Ruswanto menjelaskan bahwa kronologi penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah kontrakan di Desa Bayam Raya dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari info tersebut, kami langsung bergerak cepat menyelidiki di lapangan, dan pada Senin dini hari kita langsung melakukan upaya hukum dengan menggeledah rumah tersebut,” ujar Ruswanto.
Disaksikan oleh beberapa warga setempat, petugas menggeledah badan pelaku dan mendapatkan barang bukti berupa 25 klip plastik bening ukuran sedang berisi serbuk sabu, 11 klip plastik ukuran kecil berisi serbuk sabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah bong atau alat hisap, 1 buah sendok sabu, 1 buah handphone serta uang tunai yang diduga hasil dari transaksi penjualan sabu sebesar 30 juta rupiah.
“Jumlah keseluruhan sabu yang kita amankan dari pelaku adalah 36 klip dengan berat total 37,32 gram bruto. Dari pengakuan pelaku bahwa semua barang bukti yang diamankan adalah miliknya,” katanya.
“Kita juga terus melakukan pendalaman terkait asal dari sabu tersebut dan pihak-pihak yang terkait dengan peredaran barang haram ini,” tuturnya.
Kini pelaku serta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sendiri kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. (Adi LC)
Comment