KalbarOnline, Pontianak – Obat topikal adalah jenis obat yang diterapkan langsung pada kulit atau permukaan tubuh lainnya.
Apoteker Juliyastin Randa Pagiling menyampaikan, bahwa penggunaan obat topikal biasanya ditujukan untuk mengobati kondisi kulit atau area yang berada di permukaan tubuh seperti ruam, luka, infeksi kulit atau nyeri lokal.
Hal tersebut dia sampaikan ketika memberikan informasi kesehatan tentang penggunaan obat topikal kepada 25 pasien dan pengunjung di UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Rabu (14/08/2024).
“Pengobatan topikal merupakan perawatan lokal untuk meredakan nyeri, menutrisi kulit, atau melindungi kulit dari risiko atau masalah tertentu dengan cara mengoleskan obat pada permukaan kulit atau selaput lendir (mukosa),” jelas Juliyastin.
Bentuk umum sedian obat topikal termasuk krim, salep, gel, pasta, lotion, bedak, foam, spray, bubuk dan koyo (patch).
Menurutnya, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan ketika menggunakan obat topikal untuk kulit. Misalnya ketika kulit basah atau bernanah, gunakan krim, lotion, dan pasta. Untuk kulit kering dan bersisik gunakan salep dan minyak oles.
“Sedangkan jika kulit meradang bisa kompres basah hangat, lalu menggunakan krim atau salepdan untuk kulit retak, pecah-pecah dan luka gunakan obat oles yang lunak, hindari jenis obat dengan alkohol dan bahan asam,” lanjutnya.
Penggunaan obat topikal juga bisa dikelompokkan berdasarkan area kulit. Untuk telapak tangan dan kaki gunakan salep atau krim, lipatan kulit (krim dan lotion), untuk area berbulu (lotion, bubuk, gel dan foam), dan membran mukosa gunakan bahan yang tidak mengiritasi.
“Obat topikal diterapkan secara langsung pada kulit, dan penting untuk mengikuti instruksi penggunaan agar mendapatkan hasil yang maksimal,” imbuhnya.
Hal yang perlu diperhatikan seperti cuci tangan dan area aplikasi bersih dan kering, oleskan dengan merata, hindari area sensitif dan cuci tangan setelah pemakaian.
Meskipun umumnya aman, obat topikal dapat menyebabkan efek samping seperti iritasi, kemerahan, atau reaksi alergi. Jika efek samping muncul atau kondisi memburuk, hentikan penggunaan dan konsultasikan dengan dokter.
“Perlu diperhatikan juga dalam penyimpanan obat topikal dalam wadah tertutup, terhindar dari sinar matahari langsung, obat disimpan paling lama 7 hari setelah kemasan dibuka dan periksa secara rutin kondisi obat sudah kadaluarsa atau rusak,” pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…