Kuasa Hukum Sebut Iwan Terima 1,6 M dari Muda Mahendrawan Lalu Menghilang

KalbarOnline, Pontianak – Kuasa hukum korban, Natalria Tetty Swan Siagian, Zahid Johar Awal menyebutkan, bahwa nominal uang yang diterima mantan kliennya Iwan Darmawan yakni sebesar Rp 1,6 miliar. Uang tersebut diberikan Muda melalui perantara Uray Wisata.

Hal itu dinyatakan Zahid kepada media ini pada Sabtu (17/08/2024) siang. Ia menambahkan, kalau uang tersebut memang ditujukan terlapor, yakni Muda dan Uray, untuk berdamai, dengan cara mencabut laporan serta melakukan upaya keadilan restoratif (restorative justice) terhadap kasus ini.

“Bahwa benar adanya mengenai informasi tersebut yang kami konfirmasi pada tanggal 16 Agustus 2024 pukul 16.20 WIB dari pihak penyidik dan kasubdit yang menangani perkara ini di Polda Kalbar terkait informasi tersebut. Bahwa Iwan Darmawan secara sendiri datang ke Polda Kalbar untuk mengajukan restorative justice dan pencabutan perkara pada tanggal 14 Agustus 2024 dan memberikan bukti bahwa dirinya telah menerima uang sebesar 1,6 miliar rupiah dari Muda Mahendrawan dan Uray Wisata,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau pada hari dan tanggal yang sama, yakni Jumat 16 Agustus 2024, Zahid pun telah mendatangi Uray untuk mengkonfirmasi kebenaran perihal uang tersebut, dan Uray tak membantahnya. Di sisi lain, konfirmasi ini juga dilakukan Zahid, lantaran Iwan sendiri sudah tak diketahui keberadaannya sejak tanggal 14 Agustus 2024.

“Bahwa kami pun pada pukul 18.00 WIB di hari yang sama mendatangi rumah Uray Wisata untuk mengkonfirmasi perihal berita ini, dikarenakan Iwan Darmawan tidak diketahui keberadaannya,” kata dia.

Zahid menyampaikan, dalam pertemuannya dengan Uray Wisata, Uray mengakui kalau dirinya telah diajak oleh Iwan Darmawan untuk menerima perdamaian dari Muda Mahendrawan agar Uray Wisata sendiri tidak menjadi tersangka.

“Dan Iwan nanti (menurut penuturan Uray) akan menyerahkan sebagian uang (Rp 1,6 miliar) tersebut kepada Ibu Natalria selaku korban. Bahwa Pak Uray menyampaikan dirinya menyetujui hal tersebut lantaran takut dijadikan tersangka,” sambungnya.

Dari sisi Polda Kalbar, informasi yang diterima Zahid dari Kasubdit III Sahirul Awab dan Heri selaku penyidik, bahwa pada Jumat pagi itu sudah dilaksanakan gelar terhadap permohonan pencabutan perkara yang dilakukan oleh Iwan Darmawan, dan hasilnya, perkara akan dihentikan berdasarkan persetujuan Dirkrimum Polda Kalbar.

“Namun masih belum ada surat resminya,” katanya. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Deklarasi ODF 4 Desa di Badau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri kegiatan deklarasi ODF di Desa…

8 hours ago

Bergabung Bersama 700 Relawan Saro’an di Tebas, Ria Norsan Disambut Antusias

KalbarOnline, Sambas - Calon Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menghadiri pengukuhan tim kemenangan dan relawan…

8 hours ago

Bang Midji Serahkan Bantuan Sajadah ke Masjid Agung Sultan Anum Sekadau

KalbarOnline, Sekadau - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018 - 2023, Sutarmidji bersilaturahmi dengan jemaah…

12 hours ago

Tragedi Perkemahan di Kubu Raya, Harisson Minta Panitia Kemah Perhatikan Kondisi Cuaca

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson turut menyampaikan duka cita yang mendalam…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Dukung Metode Gasing Diterapkan di Sekolah-sekolah Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, mendorong penerapan metode belajar berhitung dengan…

12 hours ago

Hari Kedua, Napak Tilas Bupati dan Rombongan Ziarah ke Makam-makam Pahlawan Daerah

KalbarOnline, Ketapang - Rangkaian kegiatan napak tilas tahun 2024 di Kabupaten Ketapang sudah dimulai, salah…

13 hours ago