KalbarOnline, Pontianak – Kuasa hukum korban, Natalria Tetty Swan Siagian, Zahid Johar Awal menyebutkan, bahwa nominal uang yang diterima mantan kliennya Iwan Darmawan yakni sebesar Rp 1,6 miliar. Uang tersebut diberikan Muda melalui perantara Uray Wisata.
Hal itu dinyatakan Zahid kepada media ini pada Sabtu (17/08/2024) siang. Ia menambahkan, kalau uang tersebut memang ditujukan terlapor, yakni Muda dan Uray, untuk berdamai, dengan cara mencabut laporan serta melakukan upaya keadilan restoratif (restorative justice) terhadap kasus ini.
“Bahwa benar adanya mengenai informasi tersebut yang kami konfirmasi pada tanggal 16 Agustus 2024 pukul 16.20 WIB dari pihak penyidik dan kasubdit yang menangani perkara ini di Polda Kalbar terkait informasi tersebut. Bahwa Iwan Darmawan secara sendiri datang ke Polda Kalbar untuk mengajukan restorative justice dan pencabutan perkara pada tanggal 14 Agustus 2024 dan memberikan bukti bahwa dirinya telah menerima uang sebesar 1,6 miliar rupiah dari Muda Mahendrawan dan Uray Wisata,” paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau pada hari dan tanggal yang sama, yakni Jumat 16 Agustus 2024, Zahid pun telah mendatangi Uray untuk mengkonfirmasi kebenaran perihal uang tersebut, dan Uray tak membantahnya. Di sisi lain, konfirmasi ini juga dilakukan Zahid, lantaran Iwan sendiri sudah tak diketahui keberadaannya sejak tanggal 14 Agustus 2024.
“Bahwa kami pun pada pukul 18.00 WIB di hari yang sama mendatangi rumah Uray Wisata untuk mengkonfirmasi perihal berita ini, dikarenakan Iwan Darmawan tidak diketahui keberadaannya,” kata dia.
Zahid menyampaikan, dalam pertemuannya dengan Uray Wisata, Uray mengakui kalau dirinya telah diajak oleh Iwan Darmawan untuk menerima perdamaian dari Muda Mahendrawan agar Uray Wisata sendiri tidak menjadi tersangka.
“Dan Iwan nanti (menurut penuturan Uray) akan menyerahkan sebagian uang (Rp 1,6 miliar) tersebut kepada Ibu Natalria selaku korban. Bahwa Pak Uray menyampaikan dirinya menyetujui hal tersebut lantaran takut dijadikan tersangka,” sambungnya.
Dari sisi Polda Kalbar, informasi yang diterima Zahid dari Kasubdit III Sahirul Awab dan Heri selaku penyidik, bahwa pada Jumat pagi itu sudah dilaksanakan gelar terhadap permohonan pencabutan perkara yang dilakukan oleh Iwan Darmawan, dan hasilnya, perkara akan dihentikan berdasarkan persetujuan Dirkrimum Polda Kalbar.
“Namun masih belum ada surat resminya,” katanya. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…