Zahid JA Pastikan Muda Tak Bisa Lepas dari Jeratan Hukum

KalbarOnline, Pontianak – Zahid Johar Awal, pengacara tunggal dari korban atas nama Natalria Tetty Swan Siagian memastikan, bahwa Muda Mahendrawan tidak akan bisa lepas dari jeratan hukum terhadap kasus yang sedang dijalaninya saat ini.

Sekedar mengingatkan, kalau Muda yang notabene bekas Bupati Kubu Raya itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada proyek peningkatan jaringan distribusi air baku pada PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tahun 2013.

Kepada wartawan, Sabtu (17/08/2024), Zahid JA mengemukakan alasan mengapa pihaknya tidak akan melepaskan Muda—hingga yang bersangkutan benar-benar akan menerima ganjaran yang setimpal.

“Karena kami komitmen akan melanjutkan kasus ini sampai tuntas. Jadi tidak ada lagi itu RJ-RJ (restorative justice). Kami sudah tutup rapat-rapat ruang mediasi,” jelasnya saat ditemui bersama Natalria Tetty Swan Siagian.

“Pak Muda sudah pernah kita berikan ruang mediasi, beberapa kali kami upayakan, tapi malah diabaikan,” lanjut Zahid lagi.

Dirinya menekankan, kalau pihak korban telah kadung bertekad untuk terus melanjutkan kasus ini hingga selesai. Menurutnya, insiden “belok arah” Iwan Darmawan hanya semakin meneguhkan komitmen untuk tidak memberikan ruang sedikitpun bagi adanya upaya restorative justice.

“Pak Muda kami pastikan tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Dan juga, karena kasus ini merupakan delik biasa, dan untuk RJ itu harus dilakukan terhadap korban, bukan pelapor. Artinya, kalaupun mau dilakukan RJ, maka (ditujukan) ke Bu Natalria bukan ke Pak Iwan-nya,” jelasnya.

“Silakan cari aturan mana yang mengatur atau mengatakan kalau RJ itu dilakukan ke saksi pelapor bukan terhadap korban?” tantang Zahid.

Disinggung perihal Iwan Darmawan yang telah mencabut berkas laporan pasca diduga telah menerima “uang damai” dari Muda lewat perantara Uray Wisata, Zahid mengatakan, biarkan hal itu menjadi urusan tersendiri oleh pihak penyidik.

“Yang jelas klien saya, Bu Natalria menolak damai. Kalau pun Polda Kalbar mengabulkan permohonan restorative justice dan pencabutan perkara yang dilakukan oleh Iwan Darmawan, kami akan lawan, akan kami gugat lewat pra peradilan,” tuntas Zahid. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bertema Cerita Remaja, Berikut Sinopsis Drama China Grow Up Together

KalbarOnline - Drama China berjudul Grow Up Together mulai tayang pada Jumat, 22 November 2024. Drama…

8 hours ago

Pengguna Bisa Mention Nama Grup di Status pada Uji Coba Fitur Baru WhatsApp

KalbarOnline – Baru-baru ini, WhatsApp memberikan gebrakan dengan fitur baru yang sedang diuji coba, terutama…

8 hours ago

Pemancangan Tiang Pertama Gedung Sekretariat, PWNU Kalbar Sebut Sutarmidji Salah Satu Tokoh Paling Berjasa

KalbarOnline, Pontianak - Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji menghadiri pemancangan…

8 hours ago

Sapa Relawan Akar Beringin, Maman Abdurrahman Pastikan Sutarmidji Paling Komitmen Bangun Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPD Partai Golkar Kalbar, Maman Abdurahman turut menyapa Relawan Akar Beringin…

11 hours ago

Jelang Pencoblosan, BEM se-Kalbar Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Politik Uang

KalbarOnline, Pontianak - Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024, Aliansi Badan…

11 hours ago

Tanggapi Soal Pemekaran Kapuas Raya, Relawan Midji: Cornelis Jangan Asal Bunyi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Relawan Midji-Didi (Remidi) yang juga Ketua Persatuan Orang Melayu, Agus Setiadi…

12 hours ago