KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah pusat telah mencanangkan penertiban kendaraan yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (Odol) hingga nol (zero) temuan sejak tahun 2023.
Seperti dikutip dari laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, zero Odol merupakan roadmap pemerintah yang sudah disepakati oleh pemangku kepentingan lainnya.
Kemenhub pun sudah merancang roadmap tersebut bersama para pemangku kepentingan seperti Apindo, Aptrindo, MTI, organda dan pemerintah daerah (pemda), maupun kementerian dan lembaga lainnya.
Secara regulasi, Kemenhub RI pun telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Sejalan dengan itu, Kemenhub RI menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji kir setiap enam bulan sekali. Di mana pemeriksaannya harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…