KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah pusat telah mencanangkan penertiban kendaraan yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (Odol) hingga nol (zero) temuan sejak tahun 2023.
Seperti dikutip dari laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, zero Odol merupakan roadmap pemerintah yang sudah disepakati oleh pemangku kepentingan lainnya.
Kemenhub pun sudah merancang roadmap tersebut bersama para pemangku kepentingan seperti Apindo, Aptrindo, MTI, organda dan pemerintah daerah (pemda), maupun kementerian dan lembaga lainnya.
Secara regulasi, Kemenhub RI pun telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Sejalan dengan itu, Kemenhub RI menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji kir setiap enam bulan sekali. Di mana pemeriksaannya harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang. (Jau)
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengukuhkan gelar karya kepada 39 guru penggerak…
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan meresmikan Asrama Santo Yusuf Paroki Penampakan Tuhan…
KalbarOnline, Sintang - Bakal calon Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji mengisi waktu sore dengan…
KalbarOnline, Ketapang - Memasuki hari ke-3 rangkaian Napak Tilas 2024, Bupati Ketapang, Martin Rantan menjadi…
KalbarOnline, Pontianak - Uray Hidayati, seorang ibu pengidap kanker asal Selakau, Kabupaten Sambas, mengaku senang…
KalbarOnline, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali memperoleh penghargaan atas kinerjanya. Kali ini penghargaan…