Peringatan Darurat Garuda Biru Jadi Trending Topic di Media Sosial

KalbarOnline, Pontianak – Warganet Indonesia di berbagai platform media sosial ramai membagikan gambar lambang burung garuda berlatar belakang warna biru yang bertuliskan “Peringatan Darurat”.

Gerakan “Peringatan Darurat” ini membanjiri media sosial di tengah upaya DPR dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Adapun gambar burung garuda berwarna biru tersebut pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa dan @narasitv di Instagram.

Hingga Kamis (22/08/2024) pukul 09.30 WIB, unggahan tersebut telah mendapatkan like sebanyak 3,3 juta dan dibagikan lebih dari 557 ribu oleh pengguna Instagram.

Gerakan “Peringatan Darurat” ini juga diikuti oleh sejumlah influencer dan tokoh publik yang turut mengunggah gambar burung garuda berwarna biru tersebut di akun Instagram mereka.

Gambar yang kini jadi gerakan massa itu merupakan respons putusan Mahkamah Konstitusi yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislatif-nya.

Langkah DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada hari ini menuai banyak protes. Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK sudah memutuskan soal Threshold Pilkada.

Rapat lanjutan oleh Baleg DPR dan KPU dinilai merupakan upaya penjegalan atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/08/2024) kemarin terkait dengan ambang batas pencalonan calon gubernur dan batas usia calon gubernur.

Gerakan memasang gambar “Peringatan Darurat” ini menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap kondisi demokrasi dan sistem hukum Indonesia yang dianggap sedang diintervensi oleh penguasa dan kelompoknya.

Dikutip dari berbagai sumber, gambar ini pada masa ketika hanya ada TVRI di Indonesia, merupakan peringatan dari pemerintah kepada masyarakat mengenai potensi bahaya dari kelompok tertentu, bencana, atau kemungkinan kerusuhan.

Jika gambar tersebut muncul di TV pada masa itu, disertai pengumuman suara, teks dan sirine, itu menandakan bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat. Dengan kata lain, “Peringatan Darurat” adalah tanda adanya bahaya.

Kondisi ini dianggap relevan dengan situasi saat ini, di mana demokrasi dan sistem hukum Indonesia dikatakan sedang berada dalam ancaman. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibatalkan oleh Badan Legislasi DPR dinilai memperkuat upaya politik dinasti. (Adi LC)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Fransiskus Kukuhkan Gelar Karya Guru Penggerak Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau -  Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengukuhkan gelar karya kepada 39 guru penggerak…

48 mins ago

Bupati Kapuas Hulu Resmikan Asrama Santo Yusuf Paroki Penampakan Tuhan Sayut

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan meresmikan Asrama Santo Yusuf Paroki Penampakan Tuhan…

49 mins ago

Bang Midji Ngopi Sore dengan Tokoh Masyarakat Sintang di Pasar Masuka

KalbarOnline, Sintang - Bakal calon Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji mengisi waktu sore dengan…

2 hours ago

Bupati Ketapang Jadi Inspektur Upacara Militer Tugu Juang Tumbang Titi

KalbarOnline, Ketapang - Memasuki hari ke-3 rangkaian Napak Tilas 2024, Bupati Ketapang, Martin Rantan menjadi…

3 hours ago

Pasien Kanker Asal Sambas Senang Layanan Radioterapi RSUD Soedarso Mulai Beroperasi

KalbarOnline, Pontianak - Uray Hidayati, seorang ibu pengidap kanker asal Selakau, Kabupaten Sambas, mengaku senang…

3 hours ago

Berkinerja Baik Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Kalbar Raih Penghargaan Insentif Fiskal

KalbarOnline, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali memperoleh penghargaan atas kinerjanya. Kali ini penghargaan…

3 hours ago