Peringatan Darurat Garuda Biru Jadi Trending Topic di Media Sosial

KalbarOnline, Pontianak – Warganet Indonesia di berbagai platform media sosial ramai membagikan gambar lambang burung garuda berlatar belakang warna biru yang bertuliskan “Peringatan Darurat”.

Gerakan “Peringatan Darurat” ini membanjiri media sosial di tengah upaya DPR dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Adapun gambar burung garuda berwarna biru tersebut pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa dan @narasitv di Instagram.

Hingga Kamis (22/08/2024) pukul 09.30 WIB, unggahan tersebut telah mendapatkan like sebanyak 3,3 juta dan dibagikan lebih dari 557 ribu oleh pengguna Instagram.

Gerakan “Peringatan Darurat” ini juga diikuti oleh sejumlah influencer dan tokoh publik yang turut mengunggah gambar burung garuda berwarna biru tersebut di akun Instagram mereka.

Gambar yang kini jadi gerakan massa itu merupakan respons putusan Mahkamah Konstitusi yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislatif-nya.

Langkah DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada hari ini menuai banyak protes. Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK sudah memutuskan soal Threshold Pilkada.

Rapat lanjutan oleh Baleg DPR dan KPU dinilai merupakan upaya penjegalan atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/08/2024) kemarin terkait dengan ambang batas pencalonan calon gubernur dan batas usia calon gubernur.

Gerakan memasang gambar “Peringatan Darurat” ini menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap kondisi demokrasi dan sistem hukum Indonesia yang dianggap sedang diintervensi oleh penguasa dan kelompoknya.

Dikutip dari berbagai sumber, gambar ini pada masa ketika hanya ada TVRI di Indonesia, merupakan peringatan dari pemerintah kepada masyarakat mengenai potensi bahaya dari kelompok tertentu, bencana, atau kemungkinan kerusuhan.

Jika gambar tersebut muncul di TV pada masa itu, disertai pengumuman suara, teks dan sirine, itu menandakan bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat. Dengan kata lain, “Peringatan Darurat” adalah tanda adanya bahaya.

Kondisi ini dianggap relevan dengan situasi saat ini, di mana demokrasi dan sistem hukum Indonesia dikatakan sedang berada dalam ancaman. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibatalkan oleh Badan Legislasi DPR dinilai memperkuat upaya politik dinasti. (Adi LC)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

13 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

13 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

13 hours ago