Ibu Tiri di Pontianak yang Diduga Bunuh Anak Sambung Ditetapkan jadi Tersangka

KalbarOnline, Pontianak – IF (24 tahun), ibu tiri yang diduga membunuh anak sambungnya bernama Ahmad Nizam (6 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Subdit Renata Ditreskrimum Polda Kalbar menggelar pra rekonstruksi di lokasi kejadian, yakni rumah Blok G3 Komplek Purnama Agung 7, Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Sabtu (24/08/2024).

Wadirreskrimum Polda Kalbar, AKBP Harry Yudha Siregar mengatakan, pra rekonstruksi digelar untuk melengkapi pemeriksaan tersangka. Selain itu polisi juga ingin melihat kesesuaian antara pernyataan tersangka dengan fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam pra rekonstruksi, ada 37 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka IF, yang merupakan rangkaian peristiwa yang terjadi sejak hari Senin hingga Kamis kemarin.

“Terungkap fakta adanya pemukulan, dan mendorong korban hingga korban terjatuh dan kemudian mengalami sesak dan akhirnya meninggal dunia,” kata AKBP Harry.

Untuk motifnya, lanjut AKBP Harry, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, bahwa korban cemburu terhadap korban. Di mana suaminya yang merupakan ayah kandung korban lebih memberikan perhatian kepada korban ketimbang anak yang sedang dikandung dan dilahirkan oleh tersangka.

“Sehingga klimaksnya itu peristiwa pada hari Senin dan Selasa, yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan ditemukan di dalam karung oleh sang ayah pada hari Kamis,” ungkap Harry Yudha.

AKBP Harry mengungkapkan, pada hari kejadian, Senin (19/08/2024), korban yang baru pulang sekolah tiba-tiba dimarahi oleh pelaku tanpa alasan jelas, lalu dikurung di halaman belakang rumah tanpa diberi makan. Keesokan harinya, Selasa (20/08/2024), korban terlihat lemas sehingga pelaku memerintahkannya untuk mandi. Karena kondisinya yang sudah lemah, korban terjatuh di kamar mandi setelah didorong oleh pelaku.

Setelah mandi, korban sempat mengalami sesak napas. Pelaku mencoba memberikan pertolongan dengan napas buatan, dan kondisi korban sempat membaik. Namun, beberapa jam kemudian, korban kembali mengalami sesak napas dan akhirnya meninggal dunia.

Harry juga membenarkan bahwa setelah kematian korban, pelaku memasukkan jasadnya ke dalam karung untuk mengelabui ayah korban jika mencari keberadaannya.

“Jasad korban kemudian ditutup dengan plastik dan ditumpuk dengan kardus,” ungkap Harry.

Saat ini, jenazah Nizam telah dimakamkan di Palembang, kampung halaman ibu serta ayah kandungnya. Sementara pelaku, IF, saat ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal KDRT, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Lid)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Deklarasi ODF 4 Desa di Badau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri kegiatan deklarasi ODF di Desa…

7 hours ago

Bergabung Bersama 700 Relawan Saro’an di Tebas, Ria Norsan Disambut Antusias

KalbarOnline, Sambas - Calon Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menghadiri pengukuhan tim kemenangan dan relawan…

8 hours ago

Bang Midji Serahkan Bantuan Sajadah ke Masjid Agung Sultan Anum Sekadau

KalbarOnline, Sekadau - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018 - 2023, Sutarmidji bersilaturahmi dengan jemaah…

12 hours ago

Tragedi Perkemahan di Kubu Raya, Harisson Minta Panitia Kemah Perhatikan Kondisi Cuaca

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson turut menyampaikan duka cita yang mendalam…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Dukung Metode Gasing Diterapkan di Sekolah-sekolah Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, mendorong penerapan metode belajar berhitung dengan…

12 hours ago

Hari Kedua, Napak Tilas Bupati dan Rombongan Ziarah ke Makam-makam Pahlawan Daerah

KalbarOnline, Ketapang - Rangkaian kegiatan napak tilas tahun 2024 di Kabupaten Ketapang sudah dimulai, salah…

12 hours ago