Ibu Tiri di Pontianak yang Diduga Bunuh Anak Sambung Ditetapkan jadi Tersangka

KalbarOnline, Pontianak – IF (24 tahun), ibu tiri yang diduga membunuh anak sambungnya bernama Ahmad Nizam (6 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Subdit Renata Ditreskrimum Polda Kalbar menggelar pra rekonstruksi di lokasi kejadian, yakni rumah Blok G3 Komplek Purnama Agung 7, Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Sabtu (24/08/2024).

Wadirreskrimum Polda Kalbar, AKBP Harry Yudha Siregar mengatakan, pra rekonstruksi digelar untuk melengkapi pemeriksaan tersangka. Selain itu polisi juga ingin melihat kesesuaian antara pernyataan tersangka dengan fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam pra rekonstruksi, ada 37 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka IF, yang merupakan rangkaian peristiwa yang terjadi sejak hari Senin hingga Kamis kemarin.

“Terungkap fakta adanya pemukulan, dan mendorong korban hingga korban terjatuh dan kemudian mengalami sesak dan akhirnya meninggal dunia,” kata AKBP Harry.

Untuk motifnya, lanjut AKBP Harry, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, bahwa korban cemburu terhadap korban. Di mana suaminya yang merupakan ayah kandung korban lebih memberikan perhatian kepada korban ketimbang anak yang sedang dikandung dan dilahirkan oleh tersangka.

“Sehingga klimaksnya itu peristiwa pada hari Senin dan Selasa, yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan ditemukan di dalam karung oleh sang ayah pada hari Kamis,” ungkap Harry Yudha.

AKBP Harry mengungkapkan, pada hari kejadian, Senin (19/08/2024), korban yang baru pulang sekolah tiba-tiba dimarahi oleh pelaku tanpa alasan jelas, lalu dikurung di halaman belakang rumah tanpa diberi makan. Keesokan harinya, Selasa (20/08/2024), korban terlihat lemas sehingga pelaku memerintahkannya untuk mandi. Karena kondisinya yang sudah lemah, korban terjatuh di kamar mandi setelah didorong oleh pelaku.

Setelah mandi, korban sempat mengalami sesak napas. Pelaku mencoba memberikan pertolongan dengan napas buatan, dan kondisi korban sempat membaik. Namun, beberapa jam kemudian, korban kembali mengalami sesak napas dan akhirnya meninggal dunia.

Harry juga membenarkan bahwa setelah kematian korban, pelaku memasukkan jasadnya ke dalam karung untuk mengelabui ayah korban jika mencari keberadaannya.

“Jasad korban kemudian ditutup dengan plastik dan ditumpuk dengan kardus,” ungkap Harry.

Saat ini, jenazah Nizam telah dimakamkan di Palembang, kampung halaman ibu serta ayah kandungnya. Sementara pelaku, IF, saat ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal KDRT, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Lid)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

49 minutes ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

1 hour ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

2 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

2 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

2 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

2 hours ago