Ingin Jadi Distributor Pupuk Bersubsidi 2025? PT Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Online!

KalbarOnline.com — PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka kesempatan bagi calon distributor pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025 melalui pendaftaran online. Mulai dari 1 hingga 15 September 2024, para pelaku usaha dapat mendaftar melalui aplikasi Distributor Management System (DIMAS), yang telah diimplementasikan sejak 2021 untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi proses seleksi.

Deni Dwiguna Sulaeman, Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, menjelaskan bahwa pendaftaran secara online ini adalah bagian dari sentralisasi fungsi pemasaran Pupuk Indonesia Grup. “Dengan aplikasi DIMAS, kami ingin memastikan proses seleksi distributor lebih efisien dan transparan. Calon distributor bisa mengakses laman dimas.pupuk-indonesia.com untuk memulai pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang diperlukan,” ungkap Deni.

DIMAS dirancang dengan prinsip efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil, dan wajar. “Sistem ini mengurangi intervensi dalam pendaftaran, penilaian, dan penetapan distributor, memastikan seluruh proses berlangsung dengan integritas yang tinggi,” lanjutnya.

Pendaftaran online ini diharapkan mempermudah proses bisnis, membuatnya lebih cepat, dan memperbaiki integrasi data. Calon distributor harus memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023. Syarat utama termasuk bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, memiliki kantor dan pengurus aktif, NIB dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46652, serta bukti penguasaan gudang dan alat transportasi.

Persyaratan tambahan dari Pupuk Indonesia meliputi surat permohonan menjadi distributor, akta pendirian perusahaan, tanda daftar gudang (TDG), nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SPPKP), dan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Setelah pendaftaran, calon distributor akan melalui proses verifikasi yang mencakup kelengkapan dokumen, kondisi fisik bangunan, kapasitas gudang, serta armada. Verifikasi ini dilakukan oleh tim penjualan wilayah dan harus mendapat persetujuan dari General Manager (GM) wilayah serta Direktur Pemasaran.

“Pembukaan pendaftaran ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa distribusi pupuk bersubsidi dapat dilakukan secara lebih efektif dan merata. Kami berharap banyak pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan ini,” tutup Deni. (Jau)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

9 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

11 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

11 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

11 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

11 hours ago