Pilkada Kalbar 2024: KPU Terapkan Syarat Baru dari MK untuk Pendaftaran Calon

KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) siap menyambut pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada 2024, yang akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran ini akan mengikuti aturan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan.

Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan matang untuk menyukseskan pendaftaran calon. “Kami sudah mempersiapkan berbagai kebutuhan, termasuk SDM dan administrasi. Harapan kami, proses ini dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Pontianak, Senin.

Kesiapan KPU Kalbar menegaskan komitmen mereka untuk menggelar Pilkada 2024 dengan transparansi dan integritas. KPU Kalbar berharap pendaftaran calon dapat berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang ada, serta mampu menyaring calon pemimpin yang memiliki legitimasi kuat untuk memimpin Kalbar ke depan.

Syarifah Nuraini, Komisioner KPU Kalbar, menambahkan bahwa pendaftaran calon akan mengikuti sejumlah perubahan penting dari putusan MK. Salah satu perubahan utama adalah syarat pendaftaran yang kini mengacu pada jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dalam Pemilu 2024, bukan hanya pada perolehan kursi di DPRD.

“Syarat pendaftaran kini mencakup jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dalam Pemilu 2024. Partai atau gabungan partai harus memenuhi minimal 8,5 persen dari total suara sah, yaitu sekitar 256.954 suara dari total 3.022.977 suara sah,” jelas Syarifah.

Syarifah juga mengingatkan partai politik untuk mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan dengan teliti sebelum pendaftaran dibuka. Ini penting agar tidak ada kendala yang dapat menghambat proses pendaftaran calon.

“Kami berharap dengan pembukaan pendaftaran ini, proses pilkada dapat berjalan dengan baik, adil, dan sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Ini adalah kesempatan untuk menghasilkan pemimpin yang siap membawa Kalbar menuju masa depan yang lebih baik,” tutup Syarifah.

Selain syarat perolehan suara, KPU Kalbar juga menekankan persyaratan usia bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Calon harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024, untuk memastikan bahwa kandidat memiliki kematangan dan pengalaman yang cukup.

“Kami menetapkan usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai aturan yang berlaku. Ini bertujuan untuk menjamin kualitas kepemimpinan di Kalbar,” tambah Syarifah. (Jau)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pendeta se-Kalbar Deklarasi Dukung Ria Norsan-Krisantus

KalbarOnline, Pontianak - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan-Krisantus menghadiri deklarasi…

3 hours ago

Akui Program Lahirkan Penghafal Qur’an Bermanfaat, Ustadz Mochammad Hedi Doakan Bang Midji Jadi Gubernur Lagi

KalbarOnline, Sintang - Bakal calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji bersilaturahmi ke Pondok Tahfidz Quran…

3 hours ago

Dandim Putussibau Minta Prajurit Netral di Pilkada dan Hindari Judi Online

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Komandan Kodim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli memberikan penegasan serta penekanan kepada…

4 hours ago

Layanan Radioterapi di RSUD Soedarso Mulai Beroperasi, Harisson: Tak Perlu ke Jakarta Untuk Terapi

KalbarOnline, Pontianak - Pasien kanker di Kalimantan Barat (Kalbar) kini tidak perlu lagi pergi jauh…

4 hours ago

Bank Kalbar Raih Dua Penghargaan Sekaligus Sebagai The Best Performance Bank

KalbarOnline, Jakarta – Torehan prestasi Bank Kalbar, bank kebanggan masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar) mendapatkan apresiasi…

5 hours ago

Instruksi DPP Gerindra, Perisai Prabowo Ajak Seluruh Komponen Tegak Lurus Menangkan Midji-Didi di Pilgub Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dukungan terus mengalir untuk pasangan Sutarmidji-Didi Haryono untuk memenangkan kontestasi pemilihan Gubernur…

5 hours ago