Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Rotan Tujuan China

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 50 ribu kilogram rotan ilegal milik CV MAS yang akan diekspor ke China melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar).

Kepala Bidang Fasilitas DJBC Kalbagbar, Beni Novri mengungkapkan, upaya penggagalan tersebut berawal dari hasil analisis tim analis Kanwil DJBC Kalbagbar dimana ditemukan indikasi adanya pelanggaran kepabeanan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama eksportir dengan inisial CV MAS.

‘’Selanjutnya Petugas Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut,” ujar Beni saat konferensi pers pada Selasa (27/08/2024).

Lebih lanjut Beni menyampaikan, sesuai ketentuan yang berlaku, karena sampai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik barang atau kuasanya tidak hadir, maka dilakukan pemeriksaan jabatan oleh petugas KPPBC TMP B Pontianak dengan disaksikan oleh pihak pengusaha TPS/PT Pelindo Pontianak pada Kamis (15/08/2024).

Hasil pemeriksaan terhadap 8 kontainer berukuran 20 feet pada tanggal 15 Agustus 2024 tersebut, didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran, sebanyak 861 package dengan berat kurang lebih 50.307 kg dengan perkiraan nilai barang sebesar 2 miliar 597 juta rupiah.

Pada Kamis (22/08/2024), penanganan perkara ini dilimpahkan dari Bea Cukai Pontianak ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, dan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) pun diterbitkan.

“Modus pelanggaran yang dilakukan adalah meng-kamuflase ekspor rotan menjadi kelapa dengan tujuan China,” terang Beni.

Beni menegaskan, dalam kasus ini, pihaknya menerapkan Pasal 103 Undang-Undang Kepabeanan yang mengatur pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Sebab berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, rotan mentah termasuk salah satu barang yang dilarang untuk diekspor.

“Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai secara profesional dan transparan. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat menjadi perhatian pada eksportir untuk melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Lid)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Fransiskus Kukuhkan Gelar Karya Guru Penggerak Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau -  Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengukuhkan gelar karya kepada 39 guru penggerak…

1 hour ago

Bupati Kapuas Hulu Resmikan Asrama Santo Yusuf Paroki Penampakan Tuhan Sayut

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan meresmikan Asrama Santo Yusuf Paroki Penampakan Tuhan…

1 hour ago

Bang Midji Ngopi Sore dengan Tokoh Masyarakat Sintang di Pasar Masuka

KalbarOnline, Sintang - Bakal calon Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji mengisi waktu sore dengan…

3 hours ago

Bupati Ketapang Jadi Inspektur Upacara Militer Tugu Juang Tumbang Titi

KalbarOnline, Ketapang - Memasuki hari ke-3 rangkaian Napak Tilas 2024, Bupati Ketapang, Martin Rantan menjadi…

3 hours ago

Pasien Kanker Asal Sambas Senang Layanan Radioterapi RSUD Soedarso Mulai Beroperasi

KalbarOnline, Pontianak - Uray Hidayati, seorang ibu pengidap kanker asal Selakau, Kabupaten Sambas, mengaku senang…

3 hours ago

Berkinerja Baik Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Kalbar Raih Penghargaan Insentif Fiskal

KalbarOnline, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali memperoleh penghargaan atas kinerjanya. Kali ini penghargaan…

3 hours ago