Pj Wali Kota: Bukan Tidak Boleh Merokok, Tapi Dilarang di Kawasan Tertentu

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mendorong komitmen lintas sektoral untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia mengatakan, KTR mengatur tempat dilarangnya merokok.

“Artinya bukan melarang merokok, tetapi menentukan titik tertentu, area dilarang merokok,” paparnya usai membuka Lokakarya Lintas Sektor Implementasi Penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2010, di Hotel Orchard, Jalan Ahmad Yani, Selasa (27/08/2024).

Ani Sofian menerangkan, ada tujuh lokasi yang tergolong KTR di Kota Pontianak. Dari ketujuh kawasan dilarang merokok, tingkat ketaatan masyarakat di tiap-tiap kawasan tersebut berbeda-beda. Misalnya pada fasilitas kesehatan, kesadaran untuk tidak merokok sudah mencapai 99 persen.

“Masih ada satu persen yang merokok dan belum sadar, kemudian fasilitas pendidikan 92 persen, tempat anak bermain 99 persen, tempat ibadah 95 persen, tempat kerja 95 persen, fasilitas umum 85 persen. Itu yang harus kita pacu lagi, mudah-mudahan meningkat kesadaran warga tidak merokok di area KTR,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, apabila saat terjadi proses penindakan, siapapun yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring. Bagi pelanggar dikenakan denda Rp 50 ribu.

“Denda tipiring Rp 50 ribu lumayan juga, dendanya lebih besar dari harga rokok, nanti mungkin ditingkatkan dua kali lipat jadi Rp 100 ribu,” tegasnya.

Selama 14 tahun Perda Nomor 10 Tahun 2010 sudah diterapkan. Ani Sofian menilai, selalu ada ruang evaluasi dalam implementasi setiap aturan. Ia berharap, melalui lokakarya yang diikuti instansi terkait semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di wilayah KTR.

“Evaluasi perda kita mungkin selama 14 tahun banyak hal yang masih sulit dilakukan, mudah-mudahan lokakarya yang juga diikuti kepolisian maupun TNI, mungkin dengan pengalaman tugas tempat lain ada metode dan kebijakan daerah lain bisa diadopsi di forum ini dan jadi bahan evaluasi Perda,” imbuhnya.

Dayang Yuliani, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak menambahkan, kegiatan lokakarya diikuti perwakilan lintas sektor berjumlah 32 orang, mulai dari Forkopimda Kota Pontianak, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, sampai Satgas KTR.

“Harapannya terbentuk komitmen lintas sektor dalam implementasi Perda KTR serta ada revisi dan rekomendasi kebijakan tambahan yang lebih efektif dalam mendukung KTR hingga peningkatan kapasitas penegak hukum,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

4 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

8 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

8 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

8 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

10 minutes ago

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

24 minutes ago