KPU Kalbar Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan Usai Daftarkan Paslon

KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar menegaskan partai politik (parpol) tidak bisa menarik atau mencabut dukungannya setelah mendaftar sebagai pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Kalbar 2024.

“Tidak bisa ya,” kata Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi, Selasa (3/8/2024).

MS Budi menjelaskan, hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 43 UU No 1 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa parpol dilarang menarik calonnya dan dilarang mengundurkan diri setelah mendaftar.

Dia pun menegaskan bahwa perubahan komposisi polisi partai pengusung bakal paslon kepala daerah hanya dapat dimungkinkan pada satu kondisi. Kondisi itu yakni apabila hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 hanya terdapat satu bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU, dan partai politik yang tersisa tidak memenuhi 8,5 persen atau sebesar 256.954 suara dari total perolehan suara sah di Pemilu 2024.

“Prinsipnya dalam keadaan normal tidak ada (aturan memperbolehkan) menarik dukungan. Konteks perpanjangan itukan untuk daerah-daerah yang potensi melawan kotak kosong,” jelas Budi.

“Pilgub Kalbar kan dalam keadaan normal, lebih dari satu calon, maka ketentuan tersebut tidak berlaku,” timpalnya.

Meski masih banyak partai politik yang tak memiliki kursi perwakilan parpol untuk mencalonkan dirinya di Kalbar, sudah ada tiga paslon yang mendaftar ke KPU Kalbar hari ini, yakni Sutarmidji-Didi Haryono, Muda Mahendrawan-Jakius Sinyor, dan Ria Norsan-Krisantus.

Perpanjangan masa pendaftaran paslon dan perubahan komposisi koalisi partai politik pengusung pun tidak lagi mungkin terjadi.

Berikut regulasi ketentuan Pasal 43 UU No 1 Tahun 2015 yang menyatakan larangan pencabutan dukungan parpol:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Sebelumnya, berembus isu Partai Ummat bakal menarik dukungan dari Muda Mahendrawan-Jakius Sinyor yang telah didaftarkan ke KPU. Hal ini dimaksudkan agar hanya ada dua pasangan calon di Pilgub Kalbar 2024.

Dengan adanya regulasi tersebut, maka pupus sudah harapan pihak-pihak yang menginginkan hanya dua calon untuk Pilgub Kalbar 2024. (Jau)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

4 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

4 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

4 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

6 minutes ago

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

20 minutes ago

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

15 hours ago