Midji Sambut Baik Aturan Izin Ekspor Kratom: Setelah Perjuangan Panjang Bertahun-tahun

KalbarOnline, Pontianak – Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018 – 2023, Sutarmidji menyambut baik aturan terbaru pemerintah melalui kementerian perdagangan (kemendag) yang mengizinkan ekspor daun kratom.

Hal tersebut diketahui dari dua aturan terbaru yang memuat ketentuan ekspor, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor. Serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Saya sangat senang dengan keluarnya Permendag 20/21 yang mengatur ekspor kratom, semoga dengan adanya aturan ini petani kratom (di Kalbar) bisa mendapat nilai tambah,” ungkap Midji, sapaan karibnya.

Seperti diketahui, selama menjabat sebagai Gubernur Kalbar pada 2018 – 2023, Midji sangat getol memperjuangkan agar kratom tidak dilarang atau tidak dianggap ilegal. Ia mengusulkan, agar salah satu komoditas unggulan masyarakat di wilayah hulu Kalbar itu diatur tata niaganya. Perjuangan itu, setidaknya sudah dimulai Sutarmidji sejak 2019 lalu.

“Ini buah dari perjuangan panjang, ketika banyak orang pesimis aturan ini bisa keluar, tapi saya sejak tiga tahun lalu sangat optimis, dari sejak pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP) yang dihadiri Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Balai POM, saya saat itu (hadir) sebagai Gubernur (bersama), dan Wakil Bupati Kapuas Hulu. Dimana, rapat itu dipimpin oleh Pak Moeldoko (Kepala KSP),” terangnya.

Midji menambahkan, dengan diaturnya tata niaga kratom, maka nilai ekspornya pasti akan meningkat, sehingga bisa menjadi pemasukan bagi negara. Apalagi selama ini kratom Kalbar cukup diminati negara tujuan ekspor seperti Amerika. Selain memberikan keuntungan bagi negara, dengan diaturnya ekspor daun kratom juga akan memberikan keuntungan bagi masyarakat.

“Selamat untuk para petani, dan eksportir kratom, semoga komoditas kratom bisa memberi kesejahteraan (bagi masyarakat luas),” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, kratom masuk dalam daftar komoditas pertanian yang dilarang untuk diekspor. Hal itu tercantum dalam Lampiran Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Dalam hal ini, tidak hanya tanaman kratom, tapi larangan berlaku juga untuk semua jenis olahan kratom, termasuk dalam bentuk bubuk atau tanaman dikeringkan-bentuk potongan.

Namun demikian, dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur jenis, dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. Kratom yang masuk kategori larangan ekspor adalah kratom dalam bentuk daun dan remahan kasar.

Sedangkan yang diatur atau diperbolehkan ekspornya adalah kratom remahan yang halus, dan dalam bentuk bubuk. Dengan diaturnya kratom dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, maka ada penegasan kejelasan hukum, serta mengatur standar ekspor kratom yang dapat diterima negara tujuan ekspor. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

4 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

5 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

6 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

6 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

6 hours ago