Polisi Tangkap Dua Pencuri Pagar Pemakaman Muslim di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya – Dua pria berinisial IK (19 tahun) dan AS (24 tahun) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya. Keduanya diduga kuat mencuri pagar besi pemakaman umum muslim di Gang Lestari, Dusun Pesisir Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Aksi pencurian ini terungkap pada Kamis (15/08/2024) pukul 06.00 WIB, ketika pengurus makam mendapati pagar besi pemakaman telah hilang. Ia pun langsung segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya. Akibat peristiwa itu, pihak pengurus makam mengalami kerugian Rp 2,7 juta.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menjelaskan, bahwa setelah menerima laporan, Tim Satuan Reserse Polsek Sungai Raya langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras petugas dan informasi dari masyarakat pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku pertama, IK, berhasil ditangkap pada Rabu (04/09/2024) pukul 19.00 WIB malam di rumahnya yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Saat di interogasi, IK mengakui perbuatannya,” ujar Ade saat dikonfirmasi pada Rabu (11/09/2024) pagi.

“Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa IK tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh rekannya, AS, yang sebelumnya telah ditangkap terkait kasus pencurian seng di salah satu perumahan yang berlokasi di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya pada Sabtu (31/08/2024) lalu,” lanjutnya.

Ade menambahkan, kalau saat ini, Satuan Reserse Polsek Sungai Raya masih terus mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang melibatkan kedua tersangka di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

Ade juga menjelaskan bahwa pagar besi yang dicuri oleh kedua pelaku memiliki panjang sekitar 6 meter. Saat IK ditangkap, pagar tersebut belum sempat dijual dan berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Ade. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Fransiskus Kukuhkan Gelar Karya Guru Penggerak Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau -  Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengukuhkan gelar karya kepada 39 guru penggerak…

1 hour ago

Bupati Kapuas Hulu Resmikan Asrama Santo Yusuf Paroki Penampakan Tuhan Sayut

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan meresmikan Asrama Santo Yusuf Paroki Penampakan Tuhan…

1 hour ago

Bang Midji Ngopi Sore dengan Tokoh Masyarakat Sintang di Pasar Masuka

KalbarOnline, Sintang - Bakal calon Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji mengisi waktu sore dengan…

3 hours ago

Bupati Ketapang Jadi Inspektur Upacara Militer Tugu Juang Tumbang Titi

KalbarOnline, Ketapang - Memasuki hari ke-3 rangkaian Napak Tilas 2024, Bupati Ketapang, Martin Rantan menjadi…

3 hours ago

Pasien Kanker Asal Sambas Senang Layanan Radioterapi RSUD Soedarso Mulai Beroperasi

KalbarOnline, Pontianak - Uray Hidayati, seorang ibu pengidap kanker asal Selakau, Kabupaten Sambas, mengaku senang…

3 hours ago

Berkinerja Baik Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Kalbar Raih Penghargaan Insentif Fiskal

KalbarOnline, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali memperoleh penghargaan atas kinerjanya. Kali ini penghargaan…

3 hours ago