Satpol PP Pontianak Razia Layangan, Pelanggar Terancam Denda Rp 50 juta

KalbarOnline, Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat melakukan razia layangan, setelah sebelumnya viral di media sosial seorang pengendara motor menjadi korban layangan saat melintas di Jalan Tanjung Raya beberapa waktu lalu.

Kasat Pol PP Pontianak, Ahmad Sudiantoro mengungkapkan, bahwa aktivitas permainan layangan telah dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Pelanggaran terhadap perda ini dapat dikenai sanksi berupa pembebanan biaya paksaan hukum sebesar Rp 500.000, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan kartu identitas. Pelaku juga dapat dihadapkan pada ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Terima Bantuan Beras dari Presiden Jokowi

“Tali gelasan atau kawat yang digunakan dalam layangan dapat membahayakan pengendara sepeda motor, bahkan mengakibatkan kecelakaan serius hingga merenggut nyawa,” jelasnya, Senin (16/09/2024).

Pada Sabtu (14/09/2024) kemarin, Satpol PP Kota Pontianak melakukan penertiban layangan di enam titik lokasi di Pontianak. Dari penertiban tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 18 layangan dan 8 gelondongan tali layangan.

Ahmad menegaskan bahwa Satpol PP akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait aktivitas layangan berbahaya demi keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Pontianak.

Baca Juga :  PKL Pasar Sudirman Bongkar Lapak Melanggar, Mobil Damkar Melaju Mulus di Jalan Nusa Indah II

“Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya ini dapat meningkat,” tambahnya.

Satpol PP tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya layangan melalui berbagai forum, termasuk RT/RW dan tokoh masyarakat setempat. (Lid)

 

Comment