Tegas! Polsek Boyan Tanjung Larang Aktivitas PETI di Dusun Penemur I Desa Teluk Geruguk 

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kepala Polsek Boyan Tanjung, IPTU Widiharso,  menggelar sosialisasi dan imbauan kepada para pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Penemur I, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif dari aktivitas PETI serta memberikan pemahaman tentang ancaman pidana bagi pelaku pertambangan ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, IPTU Widiharso menekankan pentingnya menghentikan aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan, khususnya ekosistem sungai yang sangat rentan terhadap kerusakan.

“Mengajak para pekerja untuk segera beralih ke pekerjaan legal yang tidak merusak alam dan tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya, Senin (16/09/2024).

Baca Juga :  Bang Didi Siap Kawal Warga Kapuas Hulu Hadapi Masalah PETI dan Karhutla

Selain itu, ia mengingatkan, bahwa pelanggaran terhadap larangan PETI dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp 100 miliar. Ia juga mengingatkan, bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap siapapun yang masih nekat menjalankan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Boyan Tanjung.

Guna memperkuat pesan yang disampaikan, personel Polsek Boyan Tanjung, termasuk Ps Kanit Binmas Bripka Heri Gunawan, Bhabinkamtibmas Briptu Wahyu Januardi, Briptu M Rizqi Islahudin dan Bripda Abang Azril Asrori, turut serta membawa banner larangan PETI. Mereka berkeliling di area pertambangan untuk memastikan pesan ini sampai kepada seluruh pekerja.

Baca Juga :  Kementerian ESDM Setujui Usulan WPR Dua Kabupaten di Kalbar

IPTU Widiharso berharap, imbauan ini dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mematuhi hukum yang berlaku, demi terwujudnya keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung. (Haq)

Comment