Diperlukan Pemahaman Aksi Konvergensi Guna Percepat Penurunan Stunting

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan, pencegahan stunting pada keluarga berisiko dimulai dari calon pengantin/awal pernikahan, ibu hamil, dan anak usia bawah dua tahun (baduta) yang biasa disebut 1000 hari pertama kehidupan (HPK). Karena itu, diperlukan adanya pemahaman tentang aksi konvergensi percepatan penurunan stunting.

“Yaitu intervensi yang dilakukan secara terkoordinasi, terpadu, dan bersama-sama menyasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa-desa,” kata Syarif Kamaruzaman saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Komitmen dan Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kubu Raya, Kamis (12/9/2024), di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.

FKUB, kata Kamaruzaman, merupakan organisasi lintas sektor yang berperan penting dalam pencegahan kasus stunting baru. Sebab FKUB dapat membantu melakukan edukasi dan pendampingan bagi calon pengantin dalam pencegahan stunting dari hulu.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, ke depannya ada penguatan komitmen antara Kantor Kementerian Agama Kubu Raya dengan Forum Komunikasi Umat Beragama dan ormas keagamaan lainnya dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kubu Raya,” ujarnya.

Terselenggaranya rakor, ungkap Kamaruzaman, didasarkan pada regulasi yang ada seperti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting secara komprehensif. Kemudian Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia Tahun 2021-2024. Selain itu Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 59 Tahun 2019 tentang Gerakan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kubu Raya serta Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Kementerian Agama Kubu Raya Nomor 476 Tahun 2022 tentang Bimbingan Pernikahan bagi Calon Pengantin dalam rangka Penguatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.

“Sehingga mengamanatkan pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi, sinergitas, dan evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif. Konvergensi dengan melibatkan lintas sektor dan lintas agama di Kabupaten Kubu Raya,” tutup Kamaruzaman. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

6 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

7 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

7 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

7 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

7 hours ago