KPU Kalbar Rencanakan Debat Pilgub 2024 Digelar di 3 Daerah

KalbarOnline, Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat berencana akan mengadakan debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar di tiga daerah. Daerah tersebut yakni Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Kota Singkawang.

“Untuk debat pasangan calon kami lakukan selama 3 kali. Kami akan usulkan ke tim pasangan calon debat pertama di Kabupaten Kubu Raya, kedua di Kota Pontianak, debat ke tiga kami usulkan di Pasar Entikong,” ungkap Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuryadi, pada Kamis (19/09/2024).

“Namun, jika mobilitas tim dan penyelenggara sulit, kami mempertimbangkan opsi yang lebih mudah, yaitu dengan menggelar debat di Kota Singkawang, yang memiliki fasilitas penunjang yang memadai,” tambahnya.

Kartono mengungkapkan, kegiatan debat yang direncanakan di 3 lokasi berbeda tersebut bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pilkada, tetapi juga bertujuan agar penyebaran ekonomi tidak hanya terpusat di Kota Pontianak dan Kubu Raya, melainkan juga menyentuh daerah lainnya.

“Karena kita yakini, kalau kita mengharapkan pemilihan ini dilaksanakan riang gembira, maka kita juga harus memikirkan dampak ekonominya harus bermanfaat untuk warga Kalbar,” ujarnya.

Terkait kampanye, Kartono menyebutkan bahwa kampanye dijadwalkan dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon, yakni dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

“Jadwal kampanye mengikuti Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang telah diputuskan oleh KPU Kalbar dalam Keputusan KPU Nomor 18 Tahun 2024, di mana kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon, yakni dari 25 September hingga 23 November,” jelas Kartono.

“Khusus untuk kampanye dalam bentuk iklan di media, akan dimulai 10 hari sebelum berakhirnya masa kampanye, yaitu dari 10 November hingga 23 November 2024,” sambungnya.

Kartono juga menyampaikan, bahwa selama masa kampanye, ada beberapa tempat atau fasilitas yang tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye.

“Tempat-tempat tertentu yang dilarang digunakan untuk kampanye, baik di Pemilu maupun Pilkada sebelumnya, antara lain fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Ada juga aturan yang dinormakan oleh KPU dalam rancangan peraturan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di pemilu 2024. Dalam hal ini, diatur bahwa perguruan tinggi dapat menjadi tempat kampanye dalam bentuk dialog dan pertemuan terbatas.

“Namun, dengan catatan, tidak boleh memasang alat peraga kampanye atau membuat atribut kampanye. Yang paling penting, kampanye tersebut harus mendapat izin dari pihak penyelenggara pendidikan, dan harus dilakukan secara adil dan setara untuk semua pasangan calon,” tegas Kartono.

Kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan dengan harapan dapat memberikan edukasi politik kepada mahasiswa. Meskipun demikian, tetap ditekankan bahwa penyelenggara kampanye di perguruan tinggi harus mematuhi aturan, seperti larangan melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang. (Lid)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

5 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

7 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

7 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

7 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

7 hours ago