KalbarOnline.com – Pemerintah Indonesia bakal memberlakukan sistem Core Tax sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Sistem Core Tax mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Core Tax merupakan sistem perpajakan terintegrasi yang akan menggantikan sistem yang saat ini berlaku.
Tujuannya, untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak, juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ke depan, kehadiran Core Tax diharapkan akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan pengurangan praktik penghindaran pajak.
Dilansir dari Liputan 6, disebutkan bahwa salah satu manfaat utama dari penerapan Core Tax, yakni kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Sistem ini dirancang untuk lebih user-friendly. Dengan demikian, memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi pajak mereka secara real-time dan melakukan transaksi secara online.
Core Tax juga bakal mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian laporan pajak melalui fitur validasi otomatis.
Hal tersebut tentu membuat wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya untuk konsultasi pajak atau perbaikan laporan.
Di akhir tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah bersiap untuk meluncurkan sistem pajak canggih, yang dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS). (*)
Comment