Kembali Ajukan Banding, P Diddy Sertakan Perjanjian Larang Perempuan Masuk Rumah

KalbarOnline.com – Sean “Diddy” Combs atau yang dikenal dengan P Diddy beserta tim kuasa hukum sedang mengajukan banding.

Banding yang dimaksud terkait dengan keputusan hakim yang menolak jaminan sang produser musik itu atas kasus pelecehan seksualnya. Sementara itu, sidangnya dijadwalkan pada 9 Oktober mendatang.

Jaminan pemilik Bad Boy Entertainment itu sudah ditolak sebanyak dua kali sejak dirinya terlibat dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, Diddy ditangkap atas perdagangan seks, pemerasan, dan penyediaan transportasi untuk prostitusi pada 16 September lalu. Namun, dia tetap menyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan.

Baca Juga :  Bantah Dipaksa Bungkam soal Skandal Miss Universe Indonesia, Baby Kristami Sebut Dirinya Tak Difoto

Meski ia menawarkan 50 juta dolar AS seiring dengan pengawasan bunuh diri sembari menunggu persidangan, jaminan pria 54 tahun itu ditolak.

Oleh sebab itu, tim Diddy kembali mengajukan jaminan untuk memastikan ia bisa keluar dari tahanan.

Dokumennya belum dibagikan tapi pihak Diddy memberi perjanjian agar ia bisa bebas, seperti dilaporkan Rolling Stone.

Perjanjian tersebut antara lain melakukan tes narkoba setiap pekan, melarang perempuan untuk masuk ke dalam rumah, dan tidak bertemu dengan pihak yang bisa menjadi saksi dalam kasus ini.

Baca Juga :  Putuskan Pulang ke Kampung Halaman, Bebi Silvana Bantah Opick Ingin Poligami

Diddy hanya mengizinkan kunjungan dari keluarga, pengasuh dan teman-teman yang tidak bisa menjadi saksi, seperti yang ditulis Marc Agnifilo selaku pengacaranya.

Selanjutnya, hanya ibu dan ibu dari anak-anak Diddy yang diperbolehkan masuk ke dalam rumah.

Bahkan, tim keamanan sang rapper pun menjamin bahwa setiap pengunjung rumahnya harus menulis data diri, yang nantinya diserahkan ke pengadilan setiap malam. (*)

Comment