Emas Ketapang Dikeruk Pengusaha China, Kapolda Sebut Tak Akan Tinggal Diam

KalbarOnline, Pontianak – Penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat masih marak terjadi. Seperti baru-baru ini seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China terindikasi melakukan penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Aksi penambangan ilegal itu membuat negara rugi mencapai Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Kalbar Irjen Pol, Pipit Rismanto menyerukan upaya bersama dalam menjaga lingkungan dari aktivitas tambang emas ilegal yang semakin marak di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ratusan Kilogram Asal Malaysia, Ini Keterangan Kepala BNNP Kalbar

Pipit menekankan pentingnya kesadaran semua pihak untuk memahami dampak serius dari aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan, terutama terkait penggunaan bahan kimia berbahaya.

“Mari kita sama-sama menjaga lingkungan kita termasuk dari aktivitas ilegal. Kami mengharapkan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini agar segera menghentikannya,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (01/10/2024).

Ia menegaskan, bahwa pencemaran sungai akibat bahan kimia dari tambang ilegal tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil sungai.

“Tambang-tambang emas seperti ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya ini sangat membahayakan kasian masyarakat kita yang menggunakan aliran sungai kapuas. Sungai kita inikan juga banyak ikan-ikan yang bisa dinikmati masyarakat, kalau semua tercemar bahan kimia kasian masyarakat kita,” jelasnya.

Baca Juga :  Masuki Usia ke-57, Midji Fokus Lakukan Percepatan Demi Kemajuan Kalbar

Pipit juga menegaskan kalau pihaknya tidak akan tinggal diam dan selalu berupaya memerangi aktivitas tambang ilegal.

“Kami komitmen, laporkan kepada kami jika ada aktivitas tambang ilegal. Kita sama-sama harus memerangi yang ilegal ini,” tandasnya. (Lid)

Comment