Hasil Kesepakatan Forkopimcam, Aktivitas PETI di Empanang Dihentikan

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Berdasarkan hasil kesepakatan bersama Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimcam) Empanang pada rapat koordinasi dan sosialisasi mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gedung Serba Guna, Desa Nanga Kantuk, Rabu (02/10/2024), aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Empanang harua dihentikan.

Rapat koordinasi itu diantaranya dihadiri oleh Camat Empanang, Kapolsek Polsek Empanang, Danramil Empanang, tokoh adat, para kepala desa, serta pemilik lahan dan alat tambang.

Rapat ini digelar untuk merespons keluhan masyarakat terkait dampak negatif PETI terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.

Dalam sambutannya, Camat Empanang, Herman Goe menegaskan pentingnya menghentikan segala aktivitas PETI yang melanggar hukum ini. Ia mengingatkan, bahwa tambang emas tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Selama ini, forkopimcam telah beberapa kali melakukan sosialisasi mengenai larangan PETI, namun aktivitas tersebut masih terus berjalan. Oleh karena itu, rapat kali ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama dalam menghentikan PETI,” kata Herman Goe.

Kapolsek Empanang, IPDA Antoni Sinaga menambahkan, bahwa seluruh aparat penegak hukum siap bertindak jika kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat ini tidak dipatuhi.

Ia juga mengingatkan, bahwa siapa pun yang melindungi atau menerima keuntungan dari aktivitas PETI, termasuk aparat penegak hukum, akan ditindak sesuai aturan.

“Hukum negara maupun hukum adat akan diterapkan bagi pelanggar yang tidak menghentikan aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

Danramil Empanang, Serka Agung, menegaskan, bahwa TNI bersama masyarakat siap untuk turun langsung ke lapangan apabila masih ada aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil forkopimcam dan masyarakat untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal ini,” katanya.

Ketua DAD Kecamatan Empanang, Antonius Ambo juga mendukung penghentian PETI ini, dan mengharapkan kesepakatan yang dicapai dalam rapat ini dijalankan dengan baik.

Adapun hasil rapat menyatakan, bahwa seluruh peserta tidak setuju dengan adanya PETI di wilayah Kecamatan Empanang. Pemilik lahan dan pelaku PETI diberikan waktu satu minggu untuk membongkar alat-alat tambang mereka.

Jika dalam waktu tersebut masih ada aktivitas PETI yang berlanjut, maka akan diambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Haq)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

6 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

7 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

7 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

7 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

7 hours ago