KalbarOnline, Kapuas Hulu – Berdasarkan hasil kesepakatan bersama Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimcam) Empanang pada rapat koordinasi dan sosialisasi mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gedung Serba Guna, Desa Nanga Kantuk, Rabu (02/10/2024), aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Empanang harua dihentikan.
Rapat koordinasi itu diantaranya dihadiri oleh Camat Empanang, Kapolsek Polsek Empanang, Danramil Empanang, tokoh adat, para kepala desa, serta pemilik lahan dan alat tambang.
Rapat ini digelar untuk merespons keluhan masyarakat terkait dampak negatif PETI terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.
Dalam sambutannya, Camat Empanang, Herman Goe menegaskan pentingnya menghentikan segala aktivitas PETI yang melanggar hukum ini. Ia mengingatkan, bahwa tambang emas tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
“Selama ini, forkopimcam telah beberapa kali melakukan sosialisasi mengenai larangan PETI, namun aktivitas tersebut masih terus berjalan. Oleh karena itu, rapat kali ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama dalam menghentikan PETI,” kata Herman Goe.
Kapolsek Empanang, IPDA Antoni Sinaga menambahkan, bahwa seluruh aparat penegak hukum siap bertindak jika kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat ini tidak dipatuhi.
“Hukum negara maupun hukum adat akan diterapkan bagi pelanggar yang tidak menghentikan aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Danramil Empanang, Serka Agung, menegaskan, bahwa TNI bersama masyarakat siap untuk turun langsung ke lapangan apabila masih ada aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil forkopimcam dan masyarakat untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal ini,” katanya.
Ketua DAD Kecamatan Empanang, Antonius Ambo juga mendukung penghentian PETI ini, dan mengharapkan kesepakatan yang dicapai dalam rapat ini dijalankan dengan baik.
Adapun hasil rapat menyatakan, bahwa seluruh peserta tidak setuju dengan adanya PETI di wilayah Kecamatan Empanang. Pemilik lahan dan pelaku PETI diberikan waktu satu minggu untuk membongkar alat-alat tambang mereka.
Jika dalam waktu tersebut masih ada aktivitas PETI yang berlanjut, maka akan diambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Haq)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…