Hasil Kesepakatan Forkopimcam, Aktivitas PETI di Empanang Dihentikan

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Berdasarkan hasil kesepakatan bersama Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimcam) Empanang pada rapat koordinasi dan sosialisasi mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gedung Serba Guna, Desa Nanga Kantuk, Rabu (02/10/2024), aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Empanang harua dihentikan.

Rapat koordinasi itu diantaranya dihadiri oleh Camat Empanang, Kapolsek Polsek Empanang, Danramil Empanang, tokoh adat, para kepala desa, serta pemilik lahan dan alat tambang.

Rapat ini digelar untuk merespons keluhan masyarakat terkait dampak negatif PETI terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.

Dalam sambutannya, Camat Empanang, Herman Goe menegaskan pentingnya menghentikan segala aktivitas PETI yang melanggar hukum ini. Ia mengingatkan, bahwa tambang emas tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Selama ini, forkopimcam telah beberapa kali melakukan sosialisasi mengenai larangan PETI, namun aktivitas tersebut masih terus berjalan. Oleh karena itu, rapat kali ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama dalam menghentikan PETI,” kata Herman Goe.

Kapolsek Empanang, IPDA Antoni Sinaga menambahkan, bahwa seluruh aparat penegak hukum siap bertindak jika kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat ini tidak dipatuhi.

Ia juga mengingatkan, bahwa siapa pun yang melindungi atau menerima keuntungan dari aktivitas PETI, termasuk aparat penegak hukum, akan ditindak sesuai aturan.

“Hukum negara maupun hukum adat akan diterapkan bagi pelanggar yang tidak menghentikan aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

Danramil Empanang, Serka Agung, menegaskan, bahwa TNI bersama masyarakat siap untuk turun langsung ke lapangan apabila masih ada aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil forkopimcam dan masyarakat untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal ini,” katanya.

Ketua DAD Kecamatan Empanang, Antonius Ambo juga mendukung penghentian PETI ini, dan mengharapkan kesepakatan yang dicapai dalam rapat ini dijalankan dengan baik.

Adapun hasil rapat menyatakan, bahwa seluruh peserta tidak setuju dengan adanya PETI di wilayah Kecamatan Empanang. Pemilik lahan dan pelaku PETI diberikan waktu satu minggu untuk membongkar alat-alat tambang mereka.

Jika dalam waktu tersebut masih ada aktivitas PETI yang berlanjut, maka akan diambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Haq)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Hotel Golden Tulip Pontianak Gelar “Batik Fashion Lunch”, Hadirkan Batik SaMer Khas Sanggau

KalbarOnline, Pontianak - Momen memperingati Hari Batik Nasional, Hotel Golden Tulip Pontianak menggelar acara “Batik…

2 hours ago

Warga Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis Norsan-Krisantus

KalbarOnline, Pontianak - Warga Kota Pontianak memadati Aming Coffee Podomoro untuk mengikuti pengecekan kesehatan gratis…

2 hours ago

Kenali Fenomena Doom Spending dan Cara Efektif Mengatasinya

KalbarOnline.com - Fenomena doom spending atau belanja impulsif yang dipicu oleh stres dan ketidakpastian, semakin…

5 hours ago

Kabar Gembira, Film The Substance Bakal Tayang Reguler di Bioskop Indonesia Mulai 16 Oktober

KalbarOnline.com - Film The Substance yang dibintangi Demi Moore, Margaret Qualley, Dennis Quaid, dan Gore Abrams,…

5 hours ago

Tips Memilih Obat Diare yang Tepat

KalbarOnline, Pontianak - Diare merupakan salah satu masalah kesehatan yang sering dialami oleh masyarakat terutama…

7 hours ago

ASN Pemkot Kenakan Batik di Peringatan Hari Batik Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Pakaian batik sudah menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia. Tidak hanya dalam…

7 hours ago